TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Wenny Ariyani menyebut kliennya mengalami depresi lantaran aktor Rezky Aditya belum mengakui putrinya.
Kasus perseteruan antara Wenny Ariani dengan Rezky Aditya kini kembali mencuat ke permukaan.
Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya, sang aktor pun ditetapkan sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.
Namun setelah putusan MA itu ditetapkan, hingga kini Rezky Aditya belum juga mengakui putri Wenny Ariani.
Tak pelak aksi Rezky Aditya itu sedikit banyak memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan mental Wenny Ariani.
Dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Sabtu (27/4/2024), kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto membeberkan kondisi terkini kliennya.
Rusdianto menyebut kasus perseteruan Wenny Ariani dengan Rezky Aditya itu memiliki dampak buruk bagi psikologis kliennya.
Bahkan Wenny Ariani dikabarkan mengalami depresi buntut dari kasus perseteruan dengan bintang sinetron Melati untuk Marvel itu.
"Harus saya akui, itu (depresi) terjadi. Tapi saya bukan orang yang memiliki keilmuan yang menentukan depresi atau tidak," kata Rusdianto.
"Tapi saya bisa katakan hal tersebut (masalah Wenny dengan Rezky) sedikit banyak mengganggu persoalan hubungan sosialnya. Kan orang boleh punya seribu pendapat," lanjut sang kuasa hukum.
Sebelumnya, pihak Wenny Ariani gencar menuntut Rezky Aditya untuk mengakui putrinya sebagai anak biologis.
Baca juga: Putrinya Belum Juga Diakui oleh Rezky Aditya, Wenny Ariani Sebut Tak Akan Berhenti Berjuang
Namun kini pihak Wenny Ariani menuntut aktor bernama lengkap Rezky Adhitya Dradjatmoko terkait dugaan penelantaran anak.
"Kami kan masih tetap pada pengakuan anak, tapi sekarang tentu sudah berubah terkait dengan penelantaran anak terkait dengan dasar putusan dinyatakannya si Rezky sebagai ayah biologis maka akan menimbulkan hak dan kewajiban."
"Ini (kasus) yang dihentikan oleh pihak kepolisian karena masih simpang siur soal status anak biologis atau benarkah ini anaknya dia masih kurang lah, tapi dengan adanya pembuktian berkekuatan hukum tetap tentu itu tidak bisa dipungkiri lagi," urainya.