TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Rio Reifan kembali ditangkap polisi. Ia lagi-lagi terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta, Kompol Indraweny Panji Yoga membenarkan penangkapan Rio Reifan.
Ia mengatakan Rio Reifan ditangkap pada Jumat (26/4/2024) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Artis Rio Reifan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
"Iya (Rio Reifan). Ditangkap Jum’at malam," kata Kompol Indraweny saat dikonfirmasi Tribunnews.com , Minggu (28/4/2024).
Ini bukan pertama kalinya bagi Rio Reifan tertangkap polisi karena menggunakan narkoba.
Rio Reifan sudah 5 kali ketahuan memakai narkoba.
Berikut profil Rio Reifan hingga perjalanan kasus narkoba yang membuatnya berurusan dengan polisi.
Kasus Pertama Narkoba Rio Reifan Januari 2015
Kasus pertama, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Karena Pesta Sabu, Rio Reifan Ditangkap Kedua Kali 2017
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.
Baca juga: 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Belum Pernah Direhabilitasi
Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
2019 Vonis 6 Bulan Penjara
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
Ia baru menghirup udara segar saat mendapatkan asimilasi Covid-19 di pertengahan 2020, kemarin.