TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rio Reifan kembali ditangkap kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, Rio Reifan (RR) telah ditangkap pada Jumat (26/4) malam di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kini, Polres Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Pengakuan tersebut dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (29/4/2024).
"Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ujar Panjiyoga.
Panjiyoga juga menyebutkan bahwa tersangka Rio disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kini, pria berusia 39 tahun tersebut terancam pidana selama 12 tahun.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh Panjiyoga.
Baca juga: 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rehabilitasi atau Pidana Penjara Rio Reifan Ditentukan Pengadilan
Ancaman hukuman tersebut menyusul kepemilikan RR akan narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
Tak hanya itu, hasil tes urine Rio juga menunjukkan bahwa dirinya terbukti mengonsumsi jenis-jenis narkotika tersebut.
"Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan," lanjutnya.
Terbaru, pada hari Senin sekitar pukul 11.37 WIB tadi, Rio Reifan pun kembali menjalani pemeriksaan ulang termasuk tes urine di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Terungkap Alasan Rio Reifan Pakai Narkoba untuk Kelima Kalinya, Selalu Ucap 1 Kata Ini
Dijelaskan oleh Panjiyoga, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine menyatakan Rio positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
"Sabu, metamfetamin, ekstasi, dan dia juga menggunakan alprazolam," tandas Panjiyoga.