News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkelakuan Baik di Penjara, Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok Edelenyi Laura Anna, selebgram yang membongkar sikap Gaga Muhammad. Ia bahkan menyebut mantan pacarnya itu sebagai benalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad telah bebas dari penjara atas kasus kecelakaan yang membuat eks kekasihnya Laura Anna lumpuh.

Tentunya bebasnya Gaga Muhammad menjadi tanda tanya. Sebab, hakim memvonisnya 4,5 tahun penjara pada 2022.

Namun, Gaga bebas lebih cepat dari vonis hakim.

Adapun Gaga Muhammad telah bebas bersyarat pada 18 April 2024 setelah menjalani hukuman penjara dua tahun.

Perihal ini, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad memberi alasan kliennya bebas dari penjara.

"Dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

Fahmi menambahkan, selama di penjara perilaku Gaga dinilai baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas).

Maka itu Gaga mendapat hak remisi dan dibebaskan secara bersyarat.

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Fahmi.

"Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus," lanjutnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Bebas dari Penjara, Begini Respons Keluarga Mendiang Laura Anna

Kendati demikian, Gaga tetap harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.

"Penilaian khusus ini nanti akan diberikan kalapas berdasarkan mungkin dari persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," jelas Fahmi.

Fahmi memastikan kasus ini sudah selesai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini