News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Pandangan Hukum Negara, MUI, NU dan Muhammadiyah tentang Nikah Beda Agama

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Instagram Story @nindypricilia

Pernikahan beda agama antaran laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. 

Namun, keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama seara mutlak, baik laki-laki muslim maupu perempuan muslimah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini