News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Awal Cekcok Ria Ricis dan Mertua Gara-gara Es Kurma Susu, Teuku Ryan Akui Khilaf: Tak Perlu Baper

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teuku Ryan mengaku khilaf dan sudah meminta maaf pada Ria Ricis soal awal cekcok dengan ibunya gara-gara es kurma susu.

TRIBUNNEWS.COM - Awal perdebatan rumah tangga YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan hingga berujung perceraian disebut karena percekcokan dengan mertua.

Dalam putusan perceraian Ria Ricis yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung RI, awal muncul perdebatan karena ucapan dari ibunda Teuku Ryan, Hainul Nur Fitriyenni.

Dalam hasil putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, Ricis sempat merasa tersinggung dengan ucapan Hainul.

Disebutkan kala itu, Ricis tengah menyiapkan minuman untuk berbuka puasa yakni es kurma susu.

Sementara Hainul menyinggung soal kebiasaan Ryan yang diketahuinya dari dulu tak pernah minum es saat berbuka karena memiliki amandel.

Ucapan Hainul itu dirasa tidak nyaman oleh Ricis, karena ketika itu kondisinya masih hamil sehingga hormonnya sedang tidak stabil.

Menanggapi gugatan tersebut, Ryan mengaku sudah berusaha meminta maaf dan mengakui kehilafannya pada Ricis.

Bahkan ia sudah menjelaskan kepada ibunya bahwa kala itu tengah ingin meminum es tersebut.

Hingga ia meminta agar Ricis tidak perlu terbawa perasaan alias baper.

Pun dijelaskan Ryan, tidak ada maksud ibunya untuk ikut campur dalam urusan rumah tangga sang anak.

"Tergugat berusaha menetralisir saat itu dengan menyampaikan kepada ibu tergugat bahwa saat ini tergugat memang yang menginginkan meminum es tersebut.

Baca juga: Isi Gugatan Ria Ricis Viral, Psikiater Tolak Salahkan Teuku Ryan soal Perkara Nafkah Batin

Harapan tergugat penggugat tidak perlu terbawa perasaan dan terlalu sensitif dengan pernyataan tersebut.

Tidak ada maksud ibu tergugat untuk mengurui, mengatur apalagi ikut campur tangan dalam rumah tangga penggugat dan tergugat.

Hal tersebut dilakukan lebih kepada nasehat dan pertanyaan biasa karena latar belakang ibu yang memang tenaga kesebahatan di salah satu rumah sakit di Langsa, Aceh yang selalu care dan sangat memperhatikan kesehatan," tulis isi putusan.

Selain karena persoalan es kurma susu, Ricis juga mengungkapkan sempat tersinggung dengan ucapan ibu Ryan yang lain.

Disebutkan saat bulan Ramadan, Ryan tengah berangkat untuk syuting.

Lalu sang ibu menegur dengan menyebut bahwa saat bulan puasa harusnya Ryan tak perlu kerja.

Mendengar ucapan mertuanya kala itu, Ricis kembali merasa tersinggung.

Sempat mencoba menanyakan kepada Ryan, namun tak dapat respons yang sesuai dan malah tetap membela sang ibu.

Menjawab gugatan itu, Ryan mengatakan sudah meminta maaf apabila ucapan ibunya melukai Ricis.

Pihak Ryan juga sudah paham Ricis memang hanya butuh curahan perhatian dan kasih sayang darinya.

Teuku Ryan - Ria Ricis (Kolase tribunnews)

"Tergugat sudah meminta maaf apabila hal tersebut begitu membekas dalam diri penggugat.

Tergugat juga sudah memahami agar perlu lebih perhatian, sayang dan mencurahkan seluruh perhatian tergugat kepada penggugat, agar penggugat tidak merasa sendiri dan ditinggalkan".

Baca juga: Alasan Teuku Ryan Jarang Beri Nafkah Batin ke Ria Ricis Terkuak, Sebut Ingin Pertahankan Stamina

Lebih dari itu, Ryan merasa khilaf atas sikapnya pada Ricis.

Lantaran kala itu ada banyak hal yang tengah dipikirkan dan dikerjakan oleh Ryan.

Terlebih dirinya mengaku membutuhkan dukungan dan pengertian dari sang istri.

"Tetapi sebagai suami dan kepala rumah tangga ada kalanya tergugat khilaf dan lupa untuk bersikap sebagaimana yang diharapkan penggugat.

Hal tersebut semata-mata terjadi karena memang banyak yang harus dipikirkan dan dikerjakan tergugat saat itu.

Sehingga tergugat juga butuh dukungan dan pengetian agar untuk hal-hal yang terkait ibu tergugat, penggugat dapat memahami bahwa selama ini tergugat juga tidak membela secara frontal dan tidak menepis pendapat penggugat begitu saja," jelas dalam surat putusan.

(Tribunnews.com/Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini