News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Gugatan Cerai Ria Ricis Viral, Pihak Teuku Ryan Jawab soal Transferan Rp 500 Juta, Sebut Nama Shindy

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teuku Ryan dan Ria Ricis. Isi gugatan cerai Ricis yang telah dikabulkan pengadilan tersebar di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isi gugatan cerai Ricis yang telah dikabulkan pengadilan tersebar di media sosial.

Isi gugatan sendiri dapat diakses oleh publik di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Di antara yang disorot netizen adalah transferan Rp500 juta Ria Ricis kepada sang suami, yang disebut dalam gugatan membuat sikap Teuku Ryan berubah menjadi lebih baik.

Dalam gugatan Ria Ricis juga menyinggung sikap Teuku Ryan yang pernah mendiamkan dirinya dengan alasan tidak punya uang.

kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi menjelaskan soal transferan dari Ria Ricis.

Berikut poin-poin penjelasannya:

  • Dedi mengatakan, bahwa di dalam fakta persidangan ada transferan sebesar Rp600 juta dari Ria Ricis ke kakaknya, Shindy Kurnia Putri.
  • Kemudian, kakak Ria Ricis itu mentransfer Rp500 juta ke Teuku Ryan.
  • Kata Dedi, Dalam fakta persidangan, mereka menyampaikan bahwa ada transfer sebesar Rp600 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy bukan kepada Ryan
  • "Setelah itu dari Kak Shindy transfer ke Ryan Rp500 juta," ungkap Dedi.
  • Dedi pun menyebut Teuku Ryan dan Shindy ada suatu kerjasama dalam hal pekerjaan.
  • Dedi mengatakan, Ryan tidak tahu jika uang tersebut ternyata dari Ria Ricis.
  • "Emang Ryan dan kak Shindy ada kerja sama untuk satu pekerjaan dan itu tidak diungkapkan dari keluarga. Maksud saya, dari Ria Ricis bahwasanya uang itu dari Ria Ricis," ucap Dedi.
  • Dedi mengatakan, jika dari awal tahu uang tersebut ternyata dari Ricis, Ryan mungkin tidak akan menerimanya.

Bantah tudingan Teuku Ryan tidak bermodal

Pada kesempatan itu, Dedi juga menyangkal soal pemberitaan Teuku Ryan yang disebut sebagai lelaki yang tak mau modal hingga tak memberikan nafkah ke Ria Ricis.

Dedi menegaskan, kliennya tersebut selalu memberikan nafkah kepada Ria Ricis selama menjalani rumah tangga.

"Kalian harus tahu, Ryan itu bukan sosok yang selama ini beredar apalah segala macam."

"Dia tetap menafkahi, dia membayar angsuran rumah, dia juga membayar biaya rumah sakit anaknya," tandasnya.

Bahkan di dalam persidangan, pihak Teuku Ryan juga melampirkan bukti transfer nafkah istri dan anak.

Awal Cekcok Ria Ricis dan Mertua

Awal perdebatan rumah tangga YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan hingga berujung perceraian disebut karena percekcokan dengan mertua.

Dalam putusan perceraian Ria Ricis yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung RI, awal muncul perdebatan karena ucapan dari ibunda Teuku Ryan, Hainul Nur Fitriyenni.

Dalam hasil putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, Ricis sempat merasa tersinggung dengan ucapan Hainul.

Disebutkan kala itu, Ricis tengah menyiapkan minuman untuk berbuka puasa yakni es kurma susu.

Sementara Hainul menyinggung soal kebiasaan Ryan yang diketahuinya dari dulu tak pernah minum es saat berbuka karena memiliki amandel.

Ucapan Hainul itu dirasa tidak nyaman oleh Ricis, karena ketika itu kondisinya masih hamil sehingga hormonnya sedang tidak stabil.

Menanggapi gugatan tersebut, Ryan mengaku sudah berusaha meminta maaf dan mengakui kehilafannya pada Ricis.

Bahkan ia sudah menjelaskan kepada ibunya bahwa kala itu tengah ingin meminum es tersebut.

Hingga ia meminta agar Ricis tidak perlu terbawa perasaan alias baper.

Pun dijelaskan Ryan, tidak ada maksud ibunya untuk ikut campur dalam urusan rumah tangga sang anak.

"Tergugat berusaha menetralisir saat itu dengan menyampaikan kepada ibu tergugat bahwa saat ini tergugat memang yang menginginkan meminum es tersebut.

Harapan tergugat penggugat tidak perlu terbawa perasaan dan terlalu sensitif dengan pernyataan tersebut.

Tidak ada maksud ibu tergugat untuk mengurui, mengatur apalagi ikut campur tangan dalam rumah tangga penggugat dan tergugat.

Hal tersebut dilakukan lebih kepada nasehat dan pertanyaan biasa karena latar belakang ibu yang memang tenaga kesebahatan di salah satu rumah sakit di Langsa, Aceh yang selalu care dan sangat memperhatikan kesehatan," tulis isi putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini