TRIBUNNEWS.com - Teuku Ryan membantah soal uang Rp500 juta dari Ria Ricis yang ditransfer kepadanya.
Bantahan ini terlampir dalam putusan gugatan perceraian Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Teuku Ryan membenarkan bahwa ia memang mendapatkan uang dengan nominal Rp500 juta.
Namun, menurutnya, uang itu ia dapatkan dari hasil kerja keras, bukan karena Ria Ricis.
Teuku Ryan mengatakan uang itu merupakan bayaran dari kakak Ria Ricis, Shindy Putri.
"Tergugat (Teuku Ryan) tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini."
"Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya," demikian bunyi bantahan Teuku Ryan yang tertulis di putusan gugatan, dikutip Tribunnews.com, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, Teuku Ryan menilai Ria Ricis tidak bisa mengklaim uang Rp500 juta itu berasal darinya.
Teuku Ryan juga membicarakan sikapnya yang disebut Ria Ricis mendiamkan selama beberapa hari karena beralasan tak punya uang.
Ia menyebut sikap diam itu hanya untuk menghukum Ria Ricis yang dianggapnya tidak menghormati suami.
"Ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari kak Shindy. Jadi tidak bisa Penggugat (Ria Ricis) mengklaim hal tersebut."
Baca juga: Ria Ricis Pernah Transfer Rp500 Juta ke Teuku Ryan sebelum Cerai, sang Aktor Langsung Berubah Sikap
"Tergugat kadang harus menghukum Penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti 'atasan' (bos) dan semena-mena kepada Tergugat," bunyi jawaban Teuku Ryan.
Di isi putusan yang sama, Ria Ricis mengaku ia pernah didiamkan oleh Teuku Ryan selama sekitar seminggu karena sang aktor beralasan tidak punya uang.
Ria Ricis pun berinisiatif mentransfer uang Rp500 juta lewat Shindy Putri agar seolah-olah Teuku Ryan mendapat bayaran dari pekerjaannya.
Menurut keterangan Ria Ricis, sikap Teuku Ryan langsung berubah baik setelah mendapat uang tersebut.
"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II (Shindy Putri) untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat."
Pernyataan Ria Ricis itu dibenarkan oleh Shindy Putri dan karyawannya sebagai saksi.
Shindy mengakui ia memang pernah dititipi uang Rp500 juta oleh Ria Ricis, yang kemudian ditransfer ke rekening Teuku Ryan.
"Setahu saksi, Penggugat pernah memberikan uang kepada Tergugat Rp500 juta melalui Saksi II dan berpesan kepada Shindy agar tidak mengungkapkan hal itu kepada Tergugat."
"Seolah-olah uang tersebut berasal dari hasil kerja sama Shindy dengan Tergugat dalam mempromosikan produknya Shindy."
"Hal itu dilakukan Penggugat agar Tergugat tidak merasa tersinggung kepada Penggugat," bunyi keterangan karyawan yang tercantum di direktori putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa saksi memang pernah ditipkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari Penggugat untuk diberikan kepada Tergugat dengan pesan agar uang itu diberikan seolah-olah berasal dari Kerjasama saksi dengan Tergugat agar Tergugat tidak merasa tersinggung jika tahu uang itu berasal dari Penggugat," bunyi keterangan Shindy yang hampir serupa.
Baca juga: Balasan Teuku Ryan Usai Ria Ricis Merasa Hina Akibat Fisiknya Dikomentari, Singgung Kesinambungan
Semua Gugatan Ria Ricis Dikabulkan
Terkait gugatan yang diajukan Ria Ricis selama sidang cerai, Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan semuanya.
Di antaranya, Ria Ricis mendapatkan hak asuh atas putrinya.
Meski demikian, Ria Ricis tidak membatasi jika Teuku Ryan ingin bertemu putri mereka.
Soal nafkah, nominal yang diajukan Ria Ricis juga disetujui.
Teuku Ryan diwajibkan memberi nafkah untuk putrinya sebanyak Rp10 juta setiap bulan sampai usia dewasa dan mandiri.
Namun, nominal itu tidak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan.
Tak hanya itu, jumlah itu akan bertambah sebesar 10 persen tiap tahunnya.
"Tergugat membayar kepada Penggugat nafkah satu orang anak sejumlah Rp10 juta setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan."
"Dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar 10 persen dari jumlah pembebanan tersebut," demikian bunyi putusan.
Sebagai informasi, Teuku Ryan dan Ria Ricis resmi bercerai pada Jumat (3/5/2024).
Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024, setelah keduanya menikah selama dua tahun.
Keduanya menikah pada 12 November 2021 dan dikaruniai seorang putri yang lahir pada Juni 2022.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)