Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Teuku Ryan tampaknya tak keberatan dengan putusan perceraian tersebut.
Lebih lanjut, Dedi Armidi mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan banding.
"Memang sementara ini putusannya atau kesepakatan kita, kita tidak akan melakukan banding atas perkara ini," kata Dedi Armidi.
Sebagai kuasa hukum, Dedi memberikan nasihat dan masukan kepada Teuku Ryan.
Ia meminta kliennya untuk berlapang dada menerima keputusan dari majelis hakim.
Apalagi Teuku Ryan sudah digugat cerai oleh Ria Ricis.
"Jadi, kita sebagai tim hukum, tim pengacara Ryan kita memberikan nasihat kepada dia," ujar Dedi.
"Apalah guna mengharapkan wanita yang sudah istilahnya mengajukan gugatan, memaparkan ini dan itu segala macam."
"Jadi, harus lapang dada, harus besar hati," paparnya.
Dedi Armidi juga meminta Teuku Ryan untuk menerima semua keputusan hakim.
Mulai dari cerai hingga wajib memberi nafkah anak Rp 10 juta per bulan.
"Itu sudah keputusan dari majelis. Ada jumlah yang diharapkan oleh Ria Ricis tapi yang dikabulkan oleh majelis sebesar Rp 10 juta."
"Jadi kita sebenarnya legawa, kita menyarankan pada Ryan untuk menerima putusan ini," terang Dedi Armidi.
Baca juga: Ria Ricis Mengaku Kurang Dapat Nafkah Batin dari Teuku Ryan, Sampai Beri Suplemen hingga Ruqyah
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)