TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktor Teuku Ryan menyarankan agar kliennya menerima hasil putusan cerai meski memiliki kesempatan untuk melakukan banding.
Bahtera rumah tangga Teuku Ryan dengan YouTuber Ria Ricis yang dibina sejak tahun 2021 telah resmi kandas pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Kendati demikian, baik Teuku Ryan maupun Ria Ricis sama-sama memiliki kesempatan untuk mengajukan banding selama 14 hari ke depan setelah putusan.
Dikutip dari YouTube TRANS TV Official, Rabu (8/5/2024), kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi mengaku telah menyarankan kliennya untuk tak mengajukan banding.
"Kita mendiskusikan dengan tim, dengan Ryan dan keluarga, saya pribadi sih menyarankan untuk tidak banding," ujar Dedi Rizal Armidi.
Seperti diketahui, surat putusan cerai Teuku Ryan dan Ria Ricis sempat tersebar dijagat maya.
Diakui sang kuasa hukum salah satu alasan Teuku Ryan enggan mengajukan banding lantaran putusan tersebut yang terlanjur tersebar luas.
"Memilih tidak banding setelah (putusan cerai) tersebar, sorry, setelah terupload putusannya ini."
"Saya kan hari kamis itu menerima amar putusan, ternyata diterima cerainya, (saya bilang), 'Oke Ryan rasanya ini sudah akhir dari segalanya' dan besoknya kita menerima (putusan) lebih lengkap lagi," bebernya.
Sejak putusan itu tersebar luas, Teuku Rushariandi alias Teuku Ryan tersebut sudah memberikan klasifikasinya.
Sang kuasa hukum menyebut, klarifikasi itu dibuat berdasarkan inisiatif dari Teuku Ryan sendiri.
Baca juga: Jarang Beri Nafkah Batin ke Ria Ricis, Teuku Ryan Mengaku Tertekan: Stres Bayar Cicilan
" Tidak (klarifikasi tidak didampingi kuasa hukum), itu inisiatif dari Teuku Ryan sendiri, tapi kita ada komunikasi," imbuhnya.
Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ria Ricis
Seperti diketahui, Ria Ricis mendapatkan hak perwalian anak secara penuh setelah resmi bercerai dari Teuku Ryan.
Informasi tersebut terungkap dari keterangan yang dipaparkan Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Untuk perkara tersebut kemarin sudah diputus secara e-court ya."
"Ammar putusannya adalah eksepsi, artinya tangkisan ya, menolak eksepsi dari tergugat (Teuku Ryan) dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 dari tergugat kepada tergugat."
"Terus anak tergugat bersama penggugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.
Kendati Ricis mendapatkan hak asuh anak secara penuh, wanita 28 tahun itu tidak boleh menghalang-halangi Teuku Ryan saat ingin menemui putrinya.
"Dengan ketentuan tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," lanjutnya.
Tak hanya itu, aktor yang pernah membintangi film Perjalanan Pembuktian Cinta itu harus membayarkan nafkah sebesar Rp 10 juta setiap bulannya untuk putri semata wayangnya yang berada dalam asuhan Ria Ricis.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri serta membebankan biaya perkara ini."
"Ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta perbulan," ungkapnya.
Taslimah menyebut baik Ria Ricis maupun Teuku Ryan memiliki kesempatan untuk mengajukan banding selama 14 hari ke depan setelah putusan tersebut dijatuhkan.
"Kan baru diputus kemarin, masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)