News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan

Pemicu Cerai dengan Ria Ricis Terkuak, Pihak Teuku Ryan Anggap Itu Hal Lumrah, Singgung Pembelajaran

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Teuku Ryan menganggap isi gugatan perceraian kliennya dengan Ria Ricis yang terbongkar ke publik merupakan hal yang lumrah.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Teuku Ryan menganggap viralnya putusan hasil gugatan cerai dengan Ria Ricis merupakan hal yang lumrah.

Seperti diketahui, isi putusan gugatan itu sebelumnya dapat dengan mudah diakses lewat situs Mahkamah Agung (MA) RI.

Alih-alih marah, pihak Teuku Ryan justru menanggapi kejadian tersebut dengan bijaksana. 

Dedi Armidi, kuasa hukum Teuku Ryan mengatakan bahwa mudahnya akses untuk membaca hasil gugatan merupakan bentuk transparansi dari Mahkamah Agung. 

Pengakuan itu dikatakan Dedi, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Kamis (9/5/2024). 

"Bukan bocor, jadi memang Mahkamah Agung punya kepentingan untuk mempublish biar jelas transparasi," ujar Dedi. 

Tak hanya orang yang berkepentingan, khalayak umum pun dapat mengakses hal tersebut dengan mudahnya, asalkan mengetahui nomor perkaranya. 

"Jadi semua orang bisa mengakses, bukan hanya pihak-pihak yang berkepentingan saja, orang umum juga bisa gitu loh," lanjutnya. 

Baca juga: Soal Bocornya Isi Gugatan Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan, Hotman Paris Anggap Wajar: Dia Seleb

Dedi menilai, tak hanya public figure saja, bahwa hal tersebut lumrah dan bisa terjadi pada siapapun. 

"Karena hal itu lumrah, dan saya sampaikan dengan Ryan bahwasanya hal itu juga umum." 

"Sebenarnya bisa berlaku kepada siapa aja, bukan karena mereka sama-sama artis," imbuhnya. 

Dari permasalahan tersebut, Dedi pun menyarankan agar kejadian kliennya itu bisa menjadi pembelajaran untuk yang lainnya. 

Mengingat, bahwa segala perkara yang telah masuk ke pengadilan, dapat diketahui oleh publik dengan gampang. 

Baca juga: Komentari Kasus Perceraian Ria Ricis, Hotman Paris Sindir Sikap Teuku Ryan: Perlu Harga Diri

"Dibutuhkan kedewasaan dari kalian semua ya siapapun itu untuk bisa menjadi cerminlah." 

"Bahwasanya hubungan rumah tangga apa segala macam begini nih akibatnya nih kalau umpamanya kalian sampai bercerai nih bakalan ramai,  orang semua pada tahu." 

"Jadi itu mungkin pembelajarannya,"  tandasnya. 

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

MA Putuskan Hapus File Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan

Setelah sempat viral, hasil putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan kini sudah dihapus oleh pihak Mahkamah Agung di laman resminya, putusan3.mahkamahagung.go.id.

Informasi penghapusan ini disampaikan oleh juru bicara MA, Suharto.

Penghapusan tersebut dilakukan oleh Koordinator Data MA, Asep Nursobah.

"Info dari koordinator data, Bapak Asep Nursobah bahwa tampilan pada sistem informasi perkada sudah di-unpublish karena sejak di-publish tanggal 2 Mei 2024 sudah banyak yang mengakses dari direktori putusan."

"Namun sejak dipublikasikan tanggal 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali," tuturnya.

Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram @riaricis1795)

Suharto juga mengirimkan tangkapan layar dari situs Direktori Putusan MA yang menunjukkan memang file putusan perceraian Ricis dan suaminya tersebut.

Pada tangkapan layar yang diterima Tribunnews.com, terlihat memang bahwa putusan perceraian Ria Ricis sudah tidak dipublikasikan oleh MA lagi di situsnya.

"Putusan PA Jakarta Selatan Nomor 547/Pdt.g/2024/PAJS Tanggal 2 Mei 2024: Unpublish," demikian tertulis dalam tangkapan layar tersebut.

Berdasarkan tangkapan layar lainnya, jika ada pihak yang ingin diberikan akses untuk meminta file putusan perceraian Ria Ricis, maka harus menghubungi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi mengunduh secara bebas di situs MA.

"Putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS: Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011."

"Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan," demikian tertulis dalam tangkapan layar situs MA tersebut.

(Tribunnews.com/Rinanda/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini