TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Teuku Ryan berharap kliennya bisa terus berhubungan baik dengan Ria ricis demi anak setelah keduanya bercerai.
Seperti diketahui, Teuku Ryan dan Ria Ricis resmi bercerai pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Kendati kliennya dan Ria Ricis sudah tak lagi berstatus sebagai suami istri, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi berharap keduanya bisa terus berhubungan baik.
"Karena mungkin dalam hal ini tidak berjodoh sebagai suami istri, alangkah baiknya setelah putusan ini, setelah semua clear, hanya bisa sebagai teman dan sahabat," pinta Dedi Rizal Armidi dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (8/5/2024).
Hal itu diminta Dedi Rizal Armidi agar Teuku Ryan dan Ria Ricis dapat bersama-sama dalam membesarkan putri semata wayang mereka.
"Sama-sama membesarkan M (putri Ricis dan Ryan) rasa-rasanya itu lebih bijaksana, untuk memberikan kedewasaan kepada mereka berdua," bebernya.
Dalam kesempatan itu sang kuasa hukum juga mengomentari soal surat putusan cerai kliennya yang terlanjur beredar luas.
Diakui sang kuasa hukum, pihaknya tidak perlu melakukan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Sebab apa yang tertuang dalam isi putusan tersebut merupakan fakta persidangan.
"Sebenarnya kita tidak dalam rangka membela, meluruskan, mengklarifikasi."
"Karena apa yang dituangkan memang itu lah fakta persidangan," jelasnya.
Baca juga: Kliennya Dianggap Tak Modal saat Menikah dengan Ria Ricis, Pengacara Teuku Ryan: Sangat Salah Sekali
Tak hanya itu, sang kuasa hukum juga menjelaskan lebih rinci mengenai uang senilai Rp 500 juta yang disebut-sebut diberikan Ria Ricis kepada Teuku Ryan.
Aktor 29 tahun itu mengaku awalnya tak mengetahui uang tersebut berasal dari Ria Ricis.
Sebab pada saat itu, Shindy Putri, kakak Ria Ricis lah yang mengirimkan uang tersebut ke rekening ayah satu anak itu.