News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Digugat Cerai sang Istri, Dodhy Kangen Band Resmi Sandang Status Duda usai Menikah 17 Tahun

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dodhy Kangen Band dan istrinya, Ayu Rizki Yani - Kabar tak mengenakan hadir dari Dodhy Hardiyanto alias Dodhy Kangen Band yang kini resmi menyadang status duda, diungkapkan Humas PA Cibinong.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar tak mengenakan hadir dari Dodhy Hardiyanto alias Dodhy Kangen Band yang kini resmi menyadang status duda.

Dodhy Kangen Band diketahui telah resmi bercerai dengan istrinya, Ayu Rizki Yani pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Hal ini cukup mengejutkan, pasalnya Dodhy Kangen Band dan istri telah membina rumah tangga selama 17 tahun semenjak menikah pada tahun 2007.

Namun, pada tahun 2024 ini rumah tangga Dodhy Kangen Band terpaksa berakhir, setelah sang istri menggugat cerai.

Kronologi pengajuan cerai mantan istri Dodhy Kangen Band diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Dadang Karim.

Dadang mengungkapkan jika pihaknya telah menerima pendaftaran perceraian gitaris Kangen Band itu dengan sang istri.

Bahkan proses cerai keduanya telah melalui dua kali persidangan di PA Cibinong.

"Baik di Pengadilan agama Cibinong setelah kami telusuri ternyata ada orang yang namanya Dodhy. kita enggak tahu rupanya beliau artis ya, pasangannya adalah Ayu," kata Dadang Karim, mengutip YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (15/5/2024).

"Itu (gugatan cerai) sudah terdaftar dan bahkan sudah selesai persidangannya," tambahnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan jika sidang perceraian rekan Andhika Kangen Band itu digelar pada 16 April 2024 dan 23 April 2024.

Diketahui Ayu mendaftarkan sidang cerainya secara pribadi tanpa perantara pengacara.

Baca juga: Sempat Rujuk, Dodhy Kangen Band Resmi Cerai, Ayu Rizki Yani Tak Ingin Ada Fitnah, Hanya Mau Hak Asuh

Lantaran tidak adanya kehadiran Dodhy dalam dua kali sidang perceraiannya, PA Cibinong pun mengabulkan gugatan sang istri.

"Persidangan pertama 16 April. Kemudian sidang keduanya 23 April. Ayu di sini sendiri tidak pakai pengacara, dan dua kali sidang itu Ayu yang datang. Si dodhy-nya tidak pernah hadir Iya."

"Karena pihak Dodhy-nya tidak datang berarti menurut istilah hukum kami namanya 'Verstek' ya. Putus-putusan tanpa dihadiri pihak lawan gitu," beber Dadang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini