TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Yusuf Mansur kembali diterpa kabar yang kurang mengenakkan.
Izin usaha milik Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen baru saja dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usaha Paytren milik Yusuf Mansur diketahui telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Menanggapi kasus tersebut, Yusuf Mansur hanya pilih pasrah kepada Yang Maha Kuasa.
Yusuf Mansur mengungkapkan bahwa hidupnya akan terus berjalan meski tengah diterpa masalah.
"Bismillahirahmanirrahim, hidup akan terus aja berjalan. Teman-teman juga harus tetap semangat jangan sampai enggak semangat," ungkap Yusuf Mansur, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (16/5/2024).
Atas hal tersebut, Yusuf Mansur memilih untuk tetap berserah dan memohon ampunan pada Allah SWT.
"Pastikan saja kita minta ampun terus sama Allah dan minta dikawal, minta ditemenin terus sama Allah," ucap Yusuf Mansur.
Tak hanya itu, Yusuf Mansur berharap agar dapat hikmah dan pelajaran atas kondisi kurang baik yang ia rasakan saat ini.
"Diberi sesuatu yang lebih baik nanti di kemudian harinya, ilmu, pengalaman, hikmah," ujarnya.
Laki-laki yang berprofesi sebagai pedakwah tersebut juga mengaku bahwa dirinya akan bangkit dari masalahnya saat ini.
Baca juga: 8 Pelanggaran Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur, Bikin Izin Usaha Dicabut: Kantor Tak Ditemukan
"Enggak ada pilihan buat teman-teman semua dan kita, kecuali jalan terus, bangun, bangkit, jalan terus sampai senyampainya," sebut Yusuf Mansur.
Sebagai informasi, Paytren merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.
Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.
Poin Pelanggaran Paytren
Dikabarkan sebelumnya, terdapat delapan poin pelanggaran yang dilakukan Paytren milik Yusuf Mansur.
Adapun pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK yakni sebagai berikut:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.
Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Rina Ayu)