TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan panjang nan kontroversi PayTren berakhir sudah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur tersebut sejak 8 Mei 2024.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan yang dilakukan PT PayTren Aset Manajemen (PAM)
Mulai dari tidak memiliki kantor hingga tidak mempunyai pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai manajer investasi.
Berikut fakta seputar Paytren yang kami himpun dari berbagai sumber
1. Apa itu Paytren?
Paytren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan.
Pengguna aplikasi paytren disebut sebagai Mitra, paytren mengenal 2 jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis.
Paytren merupakan perusahaan investasi syariah di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM).
Paytren berdiri pada 24 Oktober 2017, dan merupakan bisnis yang legal karena telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Ustaz Yusuf Mansyur mengemban jabatan sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut. Dalam situs tersebut, dikatakan bahwa Paytren memiliki komitmen dalam menghadirkan solusi investasi syariah.
2. Digugat karena wanprestasi
Sebelumnya, pada awal tahun 2022 lalu, PT Paytren Aset Manajemen sempat digugat sebesar Rp 98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sejumlah pihak.
Gugatan tersebut diajukan oleh Zaini Mustofa atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi.
Sebelum itu, Yusuf digugat oleh 12 orang atas tuduhan yang sama, yakni wanprestasi.