News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta dan Kontroversi Seputar Paytren: Digugat Rp 98 T hingga Viral Video Yusuf Mansur Mengamuk

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan bisnis PT Paytren Aset Manajemen milik Ustaz Yusuf Mansyur kandas. OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

"Nabi Musa seperti itu yang saya tiru, seperti itu yang saya contoh. Kamu bilang kita bakal ketangkep sama Firaun? Kalah. Kamu bilang kita bakalan mentok, enggak ada jalan? Kalah. Kamu bilang kita bakalan binasa? Kalah. Kamu bilang kita bakalan tenggelam karena satu-satunya jalan kalau mau maju adalah berenang, Nabi Musa bilang kalah," tuturnya.

4. Wirda Mansur sempat klaim ada investor mau beli

Ustaz Yusuf Mansur sempat viral beberapa hari lalu usai videonya yang sedang marah-marah beredar di dunia maya.

Diduga Yusuf emosi terkait masalah yang membelit perusahaannya tersebut.

Ramainya pemberitaan mengenai Yusuf Mansur itu membuat putri sulungnya, Wirda Mansur, angkat bicara.

Dalam unggahan Insta Story, ia menjelaskan bahwa video ayahnya yang ramai di media sosial itu merupakan video yang diambil di acara internal Paytren.

"Omongan klip yang diambil pada saat itu juga dalam rangka Zoom online internal Paytren, yang omongannya juga ke lingkungan Paytren. Ya kayak atasan lagi ngasih briefing ke karyawannya saja gitu ngasih motivasi," kata Wirda Mansur dilihat dari story Instgram miliknya yang bercentang biru pada Rabu (13/4/2022).

"Bahwa ini lagi lagi diperjuangkan dan diperjuangkan tanpa minta-minta, kalau pun minta emang pada mau ngasih?" kata dia lagi.

Dalam video tersebut, Yusuf Mansur menyebut membutuhkan dana sekitar Rp 1 triliun untuk membesarkan Paytren. Menurut Wirda Mansur, ucapan ayahnya itu memang demikian adanya.

Bahkan, sambung dia, Paytren sempat investor besar yang menawar untuk membeli saham Paytren sebesar Rp 4 triliun.

"Jadi perkara Rp 1 triliun mah nggak ada apa-apanya. Valuasi Paytren saat ingin dibeli saja Rp 4 triliun. Real omongan, demi Allah, bulan puasa juga. Bukan ngarang dan ngada-ngada. Kalau perlu gue buka kartu siapa yang beli Paytren. Sok gue buka," jelas Wirda Mansur.

5. Alasan OJK cabut izin PT Paytren Aset Manajemen

Menurut pemeriksaan OJK, pencabutan izin PT Paytren Aset Manajemen dilakukan karena perusahaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran perundang-undangan berupa:

  • Kantor tidak ditemukan
  • Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  • Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  • Tidak memiliki Komisaris Independen
  • Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  • Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  • Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
  • Pelanggaran itu diketahui setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka Paytren:

  • dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah;
  • diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
  • diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
  • diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam
  • Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
  • dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.​
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini