News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makin Meresahkan dan Rugikan Masyarakat, OJK Bakal Atur Keberadaan Influencer Finansial di Medsos

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari usai acara OJK Apresiasi Media Massa 2024 di Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur keberadaan para influencer atau pemengaruh finansial di media sosial (medsos).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mulanya menjelaskan bahwa tantangan utama dalam era digital adalah banyaknya misinformasi dan disinformasi yang tersebar melalui media sosial.

Wanita yang akrab disapa Kiki itu pun menyoroti fenomena financial influencer atau finfluencer yang kerap merugikan masyarakat.

Finfluencer disebut kerap menyatakan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kadang-kadang mereka menyampaikan sesuatu yang bukan keahlian mereka.

Baca juga: Sosok Influencer Ria Agustina: Sarjana Perikanan, Buka Klinik Kecantikan Modal Pelatihan

Ketika kemudian ada kerugian yang muncul karena pernyataan yang mereka buat, masalah pun timbul.

Ia mengungkapkan bahwa fenomena finfluencer ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian bagi regulator sektor keuangan di berbagai negara.

Di berbagai negara, para fininfluencer di media sosial itu sudah mulai diatur.

OJK, sebagai regulator di sektor keuangan Indonesia, kini sedang dalam proses menyusun regulasi yang akan mengatur keberadaan finfluencer di media sosial.

"Saat ini kami sedang dalam proses untuk bagaimana mengatur agar influencer ini kalaupun muncul harus bertanggung jawab dan tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat," kata Kiki usai acara "OJK Apresiasi Media Massa 2024" di Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan Kiki adalah insiden yang terjadi di Indonesia Timur.

Finfluencer tersebut mengajak masyarakat untuk berinvestasi dalam sebuah produk yang ternyata berujung pada investasi bodong.

Terkait dengan finfluencer mana saja yang sudah masuk radar OJK, Kiki belum bisa menyebutkannya. Namun, ia memastikan pihaknya sudah menengarai siapa orang-orangnya.

"Kami sudah menengarai orang-orang yang kemudian kalau membuat statement, sering menimbulkan banyak pertanyaan dan sebagainya," ujar Kiki.

"Tapi kadang-kadang juga yang kita lihat juga, misalnya dia seolah-olah independen, tapi sebetulnya dia terhubung dengan satu penyedia jasa keuangan yang kemudian mengambil keuntungan dari statement-statement (yang dibuat)," sambungnya.

Ia berharap regulasi soal pengaturan terhadap keberadaan finfluencer di media sosial ni dapat diluncurkan pada tahun depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini