TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi timah yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih terus bergulir hingga kini.
Seperti diketahui, Sandra Dewi baru saja menjalani pemeriksaan kembali pada, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Praktisi hukum yang juga mantan calon pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023, JJ Armstrong Sembiring menyebut bahwa Sandra Dewi berpotensi dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif.
Mengingat, selama ini Sandra Dewi secara tak langsung telah menggunakan uang hasil korupsi sang suami.
Pengakuan itu dikatakan JJ Armstrong Sembiring, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Jumat (17/5/2024).
Menurut JJ Armstrong Sembiring, ibu dua anak itu dinilai telah melakukan pemakaian ilegal dari pendapatan suaminya.
"Posisinya si Sandra Dewi itu menikmati hasil korupsi dari Harvey Moeis sebagai suaminya."
"Nah berarti dalam konteks di sini, Sandra Dewi melakukan adanya pemakaian ilegal dari pendapatan," ujar JJ Armstrong Sembiring.
Meskipun, pendapatan tersebut disamarkan menjadi terkesan karena paksaan.
Baca juga: Aktivitas Sandra Dewi Terganggu Usai Harvey Moeis Terseret Korupsi, Kini Kurangi Kegiatan di Luar
"Pendapatan yang dipakai tersebut itu disamarkan seperti kena paksa ya kan," lanjutnya.
Meski demikian, JJ Armstrong Sembiring mengklaim bahwa mantan kekasih dari Denny Sumargo tersebut tetap bisa terjerat TPPU.
"Nah itulah masuk di dalam konteks tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Tak hanya itu, JJ Armstrong Sembiring menyebut jika pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk kedua kalinya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan istri Harvey Moeis itu menjadi tersangka.
JJ Armstrong Sembiring terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang secara pasif.
Baca juga: Soal Jet Pribadi, Kuasa Hukum Sandra Dewi Sebut Bukan Milik Harvey Moeis: Hanya Sewa
"Eksistensi Sandra Dewi ini kan sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif, nah seharusnya pihak kejagung ya untuk segera untuk menyatakan kepada saudari Sandra Dewi untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ujar JJ Armstrong.
Menurut JJ Armstrong, ibu dua anak tersebut sudah dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar.
"Mengenai eksistensi Sandra Dewi dalam konteks dia sebagai tindak pidana pencucian uang secara nyata sudah dapat dipidana kok dengan pidana penjara 5 tahun dengan hukuman denda yang paling maksimal itu sebesar 1 miliar," lanjutnya.
Bukan tanpa syarat, pastinya JJ Armstrong menyebutkan jika semua yang dikonstruksikan sudah terpenuhi sebagaimana disebutkan pada pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010.
Baca juga: Sandra Dewi Tutup Wajah saat Dikerumuni Media, Pakar Ekspresi Duga sang Aktris Merasa Terbebani
"Dengan syarat yang tentunya dikonstruksikan, kalau memang sudah terpenuhi pasal 2 ayat 1 yang sebagaimana di dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pidak tentang tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Tak boleh lengah, JJ Armstrong meminta pihak Kejagung untuk terus menggali terkait harta dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Dengan maksud, agar harta-harta yang tak seharusnya menjadi miliknya agar segera disita oleh pihak penegak hukum.
"Oleh karena itu pihak kejagung harus terus menggali ya mengenai tentang harta tersebut."
"Supaya harta-harta yang memang harus dipertanggungjawabkan ya itu harus segera untuk bisa disita oleh dari pihak aparat penegak hukum," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda)