Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan seusai ditangkap, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M.Syahduddi mengatakan, Epy Kusnandar mengalami depresi.
Aktris yang memerankan sosok Kang Mus di serial Preman Pensiun ini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) sejak dua hari lalu.
"Untuk kondisi YG sendiri dinyatakan sehat dan tidak ada kendala. Kemudian saudara EK (Epy Kusdinar) hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi.
Atas kondisi tersebut, kata dia penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk membawa yang bersangkutan Epy ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan.
Baca juga: Epy Kusnandar Konsumsi Ganja Bukan karena Riwayat Penyakit, Baru Sekali Pakai 2 Bulan Lalu
Syahduddi menjelaskan, meski Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada sang artis.
Sedangkan terhadap YG tetap menjalani proses hukum sesuai Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya.
Dan juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," papar Syahduddi.
Hisap Ganja di Atas Pohon
Kapolres mengatakan, Epy Kusnandar memilih lokasi tak biasa untuk mengonsumsi ganja.
Bukan di kamar apartemennya, Epy memilih mengisap ganja itu di atas pohon jelang pukul 04.20 WIB,
Diketahui, istilah 4.20 kerap dianggap sebagai kode waktu untuk mengisap ganja bagi para pemakainya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka YG (Yogi Gamblez) sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu Linting Ganja kepada EK (Epy Kusnandar).
Kemudian tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 4.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," kata Kapolres.