TRIBUNNEWS.COM - Sandra Dewi tak pernah menyangka hidupnya berubah 180 derajat. Kebahagiaan keluarga kecilnya seketika sirna.
Sang suami Harvey Moeis ditetapkan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (ARI).
Harvey juga jadi tahanan Kejaksaan Agung selama proses penyidikan.
Sejak itu, Sandra Dewi harus menghadapi gunjingan dan hujatan netizen seolah tak ada lagi yang bisa dibanggakan.
Padahal dulu ia adalah salah satu artis yang nyaris tak punya haters.
Orang-orang menyukainya karena ibu dua anak tersebut dikenal rendah hati. Ia bukan tipikal yang suka mengumbar kekayaan.
Baca juga: Buntut Korupsi Harvey Moeis, Pakar Hukum Sebut Sandra Dewi Berpotensi Dijerat Dugaan TPPU Pasif
Tapi itu sudah berakhir. Kepercayaan dirinya rontok. Ia seperti menanggung beban dan malu.
Bahkan mungkin ia tak lagi nyaman menghadapi awak media, seperti tampak saat memenuhi jadwal pemeriksaan di Kejagung belum lama ini.
Sandra Dewi berhak marah kepada Harvey. Bisa saja ia melayangkan gugatan cerai ke pengadilan.
Namun, hal itu tak dilakukan Sandra Dewi. Ia tetap mempertahankan pernikahannya sampai maut memisahkan, meski harus diakui hal itu tak mudah.
"Saya yakin enggak ada keinginan ibu Sandra untuk pisah. Ibu Sandra tetap menemani suaminya sampai kapan pun," kata Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Sandra Dewi saat ditemui di Kebon Jeruk, Kamis (16/5/2024).
Trauma
Harris Arthur Hedar menyebut kliennya Sandra Dewi mengalami trauma hebat sejak suaminya ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
"Saya pikir siapapun yang mengalami hal-hal begitu pastinya ada trauma ya," ucap Harris.
Namun, seiring waktu Sandra Dewi mulai bisa menerima keadaan.
"Alhamdulillah, Bu Sandra baik-baik saja," sambungnya.
Disinggung soal kasus Harvey Moeis, Harris menyebut yang dituduhkan itu masih sebatas dugaan.
"Semua masih proses. Selalu kita tegaskan, kita selalu utamakan asas praduga tak bersalah dalam suatu tindak pidana. Ini masih diduga lho, apakah terlibat atau tidak, tunggu pembuktian di pengadilan nanti," terangnya.
Karenanya, ia mengimbau publik untuk berhenti menghujat kliennya.
"Kalau sudah melakukan fitnah, mem-bully orang, tapi di pengadilan nggak terlibat sama sekali, dosa nggak?" sambung Harris.(Tribunnews.com/Wartakotalive)