News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Dihujat Netizen Terobos Jalur TransJakarta, Selebgram Zoe Levana Bersiap Ditilang, Berikut Profilnya

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram dan TikToker, Zoe Levana bakal ditilang karena menerobos jalur TransJakarta, beberapa hari lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram dan TikToker, Zoe Levana bakal ditilang karena menerobos jalur TransJakarta, beberapa hari lalu.

Aksi menerobos hingga terjebak di jalur TransJakarta pun viral, setelah dirinya curhat di akun TikToknya terjebak di jalur busway selama 4 jam.

Terekam mobil Zoe Levana tak bergerak lantaran terhimpit di antara bus TransJakarta.

Baca juga: Viral Fortuner Bernopol RFY Pakai Rotator dan Terobos Jalur TransJakarta, Kini Diamankan Polisi

Zoe Levana pun mengaku panik saat mengalami kejadian tersebut.

Hanya saja kepanikannya justru tidak menuai simpati dari netizen.

Akan Ditilang

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan selebgram Zoe Levana akan ditilang karena melanggar lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku pihaknya telah menghubungi Zoe Levana karena melanggar peraturan dengan masuk ke jalur TransJakarta.

"Rencana besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu akan dijalankan," kata Syahrin, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/5/2024).

Zoe Levana.

Adapun dasar tilang sesuai ketentuan dalam Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang yakni denda maksimal Rp500 ribu," ujarnya.

Kronologi

Perlu diketahui, jalur TransJakarta yang dilintasi Zoe Levana harus steril dari pengguna kendaraan pribadi.

Jalur tersebut hanya dikhususkan untuk bus Transjakarta saja.

"Guys aku nyangkut," kata Zoe di awal video.

"Ini aku tunjukkan maksud ku," kata Zoe yang kemudian turun dari mobilnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini