TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Keputusan itu diambil berkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Dalam persidangan ini, Ammar Zoni dihadirkan secara daring melalui sambungan Zoom.
Adapun kondisi terkini Ammar diungkap oleh sang kuasa hukum yang mengatakan kliennya tersebut mulai terlihat rapi.
Bahkan selama di penjara, Ammar Zoni rajin berolahraga.
Berat badan mantan suami Irish Bella itu juga mulai turun.
"Kalau dari via zoom kita lihatkan sudah mulai merapikan diri, dan waktu pertemuan kita itu sekarang sudah mulai olahraga."
"Berat badan sudah turun, kita lihat dari zoom berat badan Ammar sudah turun," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (20/5/2024).
Selain itu, kuasa hukum Ammar yang lain, Jon Mathias turut membeberkan kondisi kliennya di penjara.
Dikatakan Jon, kini penampilan Ammar Zoni berubah drastis.
"Ya Ammar memang lebih banyak olahraga, lebih banyak beribadah," kata Jon Mathias.
"Jadi perubahannya sangat drastis termasuk juga dengan memperhatikan dirinya untuk dirinya," lanjutnya.
Baca juga: Keberatan Disidangkan di PN Jakbar, Pihak Ammar Zoni Ajukan Eksepsi: Harusnya Diadili di Tangerang
Pihak Ammar Zoni Ajukan Eksepsi
Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias mengajukan eksepsi, keberatan karena kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kita mengajukan tentang kewenangan Pengadilan Jakarta Barat mengadili perkara ini," terang Jon Mathias.
"Karena kita berpendapat kan dan sesuai dengan hak kita eksepsi itu diatur dalam KUHAP," sambungnya.
Jon Mathias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk menangani kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Menurut Jon Mathias, tempat kejadian perkara sekaligus barang bukti diamankan berada di kawasan Tangerang Selatan.
Ia menambahkan, kasus ini seharusnya ditangani Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan wilayah penangkapan Ammar sekaligus diamankannya barang bukti.
"Yang kita sikapi di situ kan peristiwa pidananya terjadinya di Bekasi dan Tangerang Selatan," ujar Jon Mathias.
"Harusnya diadili di Tangerang atau Bekasi," lanjutnya.
Namun eksepsi yang diajukan pihak Ammar Zoni ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu pun dianggap biasa saja oleh Jon Mathias.
"Ya tentu JPU tetap mempertahankan dakwaannya, karena itu hak dia juga," pungkasnya.
Baca juga: Ammar Zoni Dipindah ke Salemba, Irish Bella Sempat Ingin Jenguk Bareng Anak Tapi Gagal
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)