"Jadi kalau seandainya dia diminta jadi saksi, itu merupakan hak dan kewajiban dia, apakah dia bersedia atau tidak gitu."
"Tapi saya yakin Ayu bersedia untuk menjadi saksi dalam kasus tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, Ko Apex ini," ujarnya.
Polisi Telah Sita Sejumlah Aset Milik Ko Apex Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi telah melakukan tindak lanjut atas kasus Ko Apex.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution.
Disebutkan Amin, Ko Apex telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan sejumlah surat dan dokumen kapal.
Akibat tindak pidana yang dilakukan Ko Apex, korban mengalami kerugian hingga Rp31 Miliar.
"Yang dipalsukan saudara Arfandi Susilo itu berupa surat-surat dokumen kapal. Dan korban mengalami kerugian sekitar 31 Miliar 900 Juta," terang Amin.
Atas kerugian yang dialami oleh korban, polisi mengaku telah menyita sejumlah aset milik Ko Apex.
"Menyangkut dengan kerugian korban yang sampai 31 Miliar 900 Juta itu, penyidik sudah melakukan beberapa penyitaan," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)