News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Ammar Zoni Ungkap Alasan Eksepsi sang Klien Ditolak Majelis Hakim

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias jelaskan alasan eksepsi pihaknya yang ditolak Mejelis Hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni masih terus bergulir.

Seperti diketahui, Ammar Zoni kini tengah mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Sebelumnya, kuasa kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias sempat mengajukan eksepsi karena keberatan kasus kliennya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Jon Mathias, bahwa PN Jakarta Barat tak berwenang menangani kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.

Hal itu karena tempat kejadian perkara sekaligus ditemukannya barang bukti milik Ammar Zoni yakni berada di Tangerang Selatan.

Usaha dari pihak Ammar Zoni pun kini sia-sia setelah eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

"Tentang eksepsi kita sudah diputuskan, ya pada intinya hakim menolak," kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/5/2024).

Jon Mathias pun menjelaskan alasan penolakan eksepsi tersebut.

Dikatakan Jon, bahwa saksi-saksi terkait kasus narkoba itu berada di Jakarta Barat.

Sehingga PN Jakarta Barat mempunyai wewenang untuk menangani kasus narkoba yang menjerat mantan suami Irish Bella itu.

"Alasannya bahwa saksi-saksinya itu ada di Jakarta Barat."

Baca juga: Irish Bella Kembali Singgung Peluang Rujuk bagi Ammar Zoni, Bicarakan soal Syarat bagi Mantan Suami

"Jadi otomatis PN Jakarta Barat berwenang untuk itu," jelasnya.

Meski begitu, Jon menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.

"Ya kita hormati lah, sebagai pengacara kan kita harus menghormati keputusan hakim," ucapnya.

Kondisi Terkini Ammar Zoni di Dalam Penjara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini