TRIBUNNEWS.COM - Karya Film Vina: Sebelum 7 hari dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) pada Selasa (28/5/2024).
Aduan tersebut dibuat karena film karya rumah produksi Dee Company dan disutradarai Anggy Umbara itu dinilai membuat gaduh masyarakat.
Sebagai sutradara film tersebut, Anggy Umbara, menjelaskan sebenarnya Film Vina: Sebelum 7 hari ini sudah lulus sensor.
Menurutnya, film ini pun tidak melanggar aturan perfilman.
Bahkan pihaknya mengklaim, film ini pembawa hikmah untuk keluarga korban.
“Apa sih (pelaporan ini)? filmnya udah lulus sensor, enggak masalah apa-apa, enggak melanggar, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga,” ucap Anggy.
"Itu lucu aja sih ya enggak pantaslah (kalau ada pihak yang melaporkan),” kata Anggy dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Anggy merasa tidak pantas jika film garapannya itu diadukan ke polisi.
Walaupun ada kegaduhan, kata Anggy, menurutnya bukan karena filmnya tapi kasusnya.
"Film sih potret aja, film kan diambil juga dari apa yang terjadi. Itu juga diambil dari sudut pandang keluarga," ujar Anggy.
Apalagi, lanjut Anggy, film tersebut dibuat berdasarkan kacamata keluarga Vina.
Baca juga: Kejati Jabar Beri Atensi Kasus Pembunuhan Vina, Siapkan 6 JPU untuk Kawal Persidangan Pegi Setiawan
"Itu potret aja kita juga enggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga itu doang. Kalau enggak ada dasarnya. Itu mengada-ngada," lanjut Anggy.
Anggy pun tak ambil pusing dengan aduan oknum yang melaporkan film Vina: Sebelum 7 hari ke polisi.
"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan."
"Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," tutur Anggy.
Diketahui, selain ALMI, pembuat Film Vina: Sebelum 7 hari rencananya juga akan disomasi para praktisi hukum.
Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unpas, Boyke Luthfiana Syahrir, mengatakan alasannya film tersebut dapat menggiring opini masyarakat tentang sosok Pegi Setiawan.
Dalam film itu, ujar Boyke, Pegi alias Perong diceritakan sebagai anak dari pejabat polisi yang turut menjadi pelaku dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
"Hingga akhir cerita film tersebut dia (Pegi) tidak ditemukan atau hilang jejak dari kejaran pihak kepolisian," ujar Boyke.
Cerita tersebut dapat membuat publik beranggapan bahwa Pegi dalam film itu benar anak polisi dan tak kunjung ditangkap.
Namun, faktanya, kata dia, pada Selasa 21 Mei 2024, jajaran Ditreskrimum Polda bersama tim Bareskrim Polri berhasil meringkus Pegi setelah buron selama delapan tahun.
"Informasi dari pihak kepolisian bahwa Egi atau Pegi alias Perong ini bukan anak polisi sebagaimana di film, tapi anak dari seorang asisten rumah tangga."
"Maka seharusnya pihak rumah produksi film harus menarik kalimat 'kisah nyata' dalam tulisan judul film tersebut," tegas Boyke.
Boyke menilai, akibat film tersebut, masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi memiliki penilaian negatif terhadap polisi.
"Film tersebut juga harus ditarik dari peredaran dan mengubah beberapa adegan yang memang tidak sesuai fakta persidangan maupun putusan dalam amar pertimbangan pokok perkara tersebut," ucap Boyke.
Apabila dalam waktu dekat pihak rumah produksi tidak menarik adegan dan menghapus kalimat "kisah nyata" dalam flyer judul film tersebut, pihaknya akan melayangkan somasi.
"Saya akan berkoordinasi dengan jajaran kepengurusan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unpas untuk mengajukan somasi terbuka, karena sebagai warga negara Indonesia dan praktisi hukum menyayangkan lembaga yang seharusnya kita berikan apresiasi malah mendapatkan sebuah gambaran citra yang kurang baik," tegas Boyke.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Film Vina: Sebelum 7 Hari Akan Disomasi Praktisi Hukum, Disebut Bikin Citra Polisi Buruk
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Cynthia Lova)(TribunJabar.id /Nazmi Abdurrahman)