TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri.
Pihak ALMI menilai film Vina tersebut sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kami dari ALMI memang sudah memasukkan laporan, tapi kami diarahkan untuk ke Humas."
"Bahwa secara prinsip film ini kami duga telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata pihak ALMI, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (30/5/2024).
Dalam hal ini, ALMI menyebut pihaknya bukan berarti tak setuju dengan adanya penayangan film itu.
Namun ALMI hanya tak setuju dengan kegaduhan yang terjadi di masyarakat saat ini.
"Film ini secara prinsip kami setuju, tapi yang kita tidak setuju bahwa terjadi kegaduhan di tengah masyarakat di sosial media dan lain-lain," ucapnya.
Sementara pihak ALMI menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus kematian Vina Cirebon.
Adapun pelaporan tersebut yakni bertumpu pada Undang-undang perfilman, yang menyebut pemerintah punya kewanangan menarik film jika dianggap membuat kegaduhan.
"Proses penegakan hukum ini belum selesai, tapi kami secara prinsip kami memasukkan pasal di UU ITE itu Pasal 28 Ayat 2 bersam dengan Undang-undang perfilman."
"Bahwa Pemerintah punya kewenangan film itu kalau dianggap mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Film Vina Lampaui Target, Produser Janjikan Bonus ke Keluarga, Berikut Jawaban saat Ditanya Nominal
Selain itu, pihak ALMI juga khawatir dengan adanya film itu bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan, proses penegakan hukum tersebut tak boleh diintervensi lebih jauh.
Maka dari itu, ALMI mendukung agar penyelidikan kasus kematian Vina terus berjalan.
"Cuman yang kami khawatirkan adalah terjadi sugesti yang terjadi bagi proses penyidikan dan mengganggu proses penyidikan."
"Karena proses penegakan hukum ini tidak boleh diintervensi lebih jauh."
"Artinya bahwa kami mendukung untuk segera penyidikan ini berjalan dengan prosedur," terangnya.
Ibunda Vina Trauma hingga Mental Terguncang karena Teringat Masa Lalu
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap alasan tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon mendatangi kantor mereka pada Senin (27/5/2024).
Diketahui, sepasang remaja, Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eki jadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan sekelompok remaja lainnya di Cirebon, Jawa Barat, pada 26 Agustus 2016 silam.
Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya tiga pelaku yang diduga belum ditangkap polisi.
Baca juga: Lima dari 6 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon Sebut Pegi Setiawan Tidak Terlibat Pembunuhan
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing mengatakan mereka mengadu ke Komnas HAM karena ibunda Vina mengalami trauma seusai kasus pembunuhan Vina viral akhir-akhir ini.
"Terkait dengan trauma ibunya Vina, karena dia harus mengingat masa lalu ketika saat ini mengikuti proses hukumnya," kata Uli saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Uli, mental ibunda Vina terganggu karena harus mengingat lagi peristiwa 27 Agustus 2016 silam itu.
"Sehingga ada trauma yang menggangu mentalnya," ujarnya.
Dia menuturkan, saat ini Komnas HAM sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menyediakan layanan trauma healing pada ibunda Vina.
"Kami coba koordinasikan dengan pemerintah kota dan juga Polda Jawa Barat yang menyediakan layanan trauma healing pada ibu Vina," ucap Uli.
(Tribunnews.com/Ifan/Fersianus Waku)