TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian perkara narkotika terhadap aktor peran Ammar Zoni kembali digelar pada Rabu (30/5/2024).
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari Polres Jakarta Barat.
Sejumlah saksi dari JPU tersebut merupakan pihak yang telah menangkap Ammar Zoni di TKP.
Pengakuan itu dikatakan oleh Azam Ahkmad, selaku Jaksa Penuntut Umum, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Kamis (30/5/2024).
"Saksi-saksi ini adalah saksi-saksi tim penangkap dari kasat narkoba yang mana pada 12 Desember itu ia menangkap terdakwa Ammar Zoni," uajr Azam.
Menurut keterangan Azam, pada saat sidang digelar, Ammar Zoni tak membantah perihal bukti-bukti yang telah dibawakan oleh JPU.
"Jadi semuanya itu dia akui sesuai dengan barang bukti yang kita tampilkan di persidangan."
"Ada narkotika jenis ganja, ada narkotika jenis sabu, beserta handphone untuk berkomunikasi," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Asesmen Rehabilitasi untuk Ammar Zoni, Singgung Keyakinan
Disinggung soal asesmen rehabilitasi yang diajukan oleh pihak Ammar, JPU menyerahkan keputusan tersebut kepada Majelis Hakim.
"Itu kita serahkan lagi kepada majelis hakim, karena ketentuan pasal 54 itu bisa dasesmen dulu dan itu tergantung dengan pendapat atau pertimbangan majelis hakim."
"Jadi kita melihat lagi apakah saudara Ammar ini dapat diasesmen secara medis dan dinilai pakah ia sebagai pecandu penyalahgunaan apa justru dia dikategorikan sebagai pengedar," terangnya.
Kuasa Hukum Ammar Zoni Yakin Majelis Hakim Kabulkan Asesmen Rehabilitasi untuk Kliennya
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menjelaskan bahwa dari kesaksian para saksi, ditetapkan sementara bahwa kliennya terbukti hanya sebagai pengguna.
"Keterangan-keterangan saksi tadi bahwa Ammar diakuin bahwa dia sementara ini kan terbukti sebagai pengguna," ujar Jon.
Oleh sebab itulah, Jon kemudian mempertanyakan mengapa asesmen untuk Ammar tak kunjung dilaksanakan.
Mengingat, dengan jelas kliennya terbukti hanya sebagai pengguna.
"Kalau pengguna, sesuai undang-undang tentang narkoba pasal 54 itu kan harus diasesmen ketergantungnya sampai di mana."
Baca juga: Kuasa Hukum Ammar Zoni Ungkap Alasan Eksepsi sang Klien Ditolak Majelis Hakim
"Nah kami tanyakan tadi ke penyidik kenapa asesmen tidak dilakukan, padahal itu perintah dari undang-undang."
"Lah ini kenapa tidak dilakukan?" lanjutnya.
Meski demikian, Jon mempunyai keyakinan penuh bahwa asesmen yang sempat diajukan kepada majelis hakim akan segera dikabulkan.
"Walaupun perkara ini sekarang sudah ada di persidangan majelis hakim
"InsyaAllah dengan ada yang sudah kami ajukan dulu itu semoga majelis hakim akan mempertimbangkan dan mungkin akan mengabulkan," tegasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)