TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Togar Situmorang beri tanggapan soal artis Nikita Mirzani yang kena tipu dalam dalam kasus jual-beli tanah.
Seperti diketahui, baru-baru ini Nikita Mirzani menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar.
Nikita Mirzani jadi korban penipuan terkait jual-beli tanah di Canggu, Bali.
Menanggapi hal tersebut, Togar Situmorang menyoroti soal proses Nikita Mirzani saat membeli tanah.
Proses tersebut berkaitan dengan kesepakatan harga lahan yang dibeli Nikita Mirzani.
"Dalam hal ini, itu kan jelas artinya harus ada tahapan."
"Tidak mungkin Nikita Mirzani membeli lahan tanpa ada suatu proses terkait harga yang akan dibeli," ungkap Togar Situmorang, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (3/6/2024).
Kemudian Togar juga menyinggung soal berapa lama tanah tersebut bisa dibalik nama.
"Lantas juga berapa lama tanah tersebut bisa dibalik nama ke Nikita Mirzani," katanya.
Sementara Togar pun menanyakan soal pembelian tanah tersebut melibatkan notaris atau tidak.
Jika melibatkan Notaris, kata Togar, pastinya sudah ada bukti tanda tangan perjanjian.
Baca juga: Disenggol Anggun Supriadi, Nikita Mirzani Ungkap Duduk Perkara Perseteruan dengan sang TikToker
Begitu pula dengan kepemilikan tanah yang seharusnya sudah dicek di Badan Partanahan Nasional (BPN).
"Kalau memang tanah itu dijual oleh seseorang, apakah tanah tersebut dalam hal jual beli kepada Nikita Mirzani melalui kantor notaris atau tidak."
"Itu wajib dicek di BPN, benar nggak pemiliknya langsung, kalau harganya sudah pasti disepakati, nah ini udah ditaruh di notaris atau belum," ujarnya.