News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri, Pihak Tiko: Ini Persoalan Rumah Tangga yang Belum Tuntas 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami BCL,Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istri di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022 karena diduga gelapkan uang senilai Rp6,9 M.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari akhirnya angkat bicara soal dugaan penggelapan uang yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto alias AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga laporan tersebut dibuat karena hanya permasalahan rumah tangga antara kliennya dan pelapor yang belum tuntas.

“Ini dugaan awal saya yaa, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan pelaporan, tersehut masih bersifat prematur atau terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang- undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.

“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ungkapnya.

Baca juga: Profil Arina Winarto, Eks Istri Tiko Aryawardhana Laporkan Suami BCL atas Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

Irfan menyebut perusahaan tersebut diketahui dikelola secara kekeluargaan. Artinya, Tiko dan AW yang mengelola perusahaan tersebut.

Sehingga jika terjadi permasalahan soal perusahaan tersebut, tak hanya Tiko selaku direksi yang harys bertanggungjawab. Namun, AW pun harus bertanggung jawab selaku Komisaris Perseroan.

“Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Isteri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 114 UU PT.

Maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya, Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT?" jelasnya.

Untuk itu, Irfan meminta agar masyarakat agar tidak menelan secara mentah-mentah soal laporan tersebut.

Baca juga: Dituding Miliki Hubungan Spesial, Sarwendah Sebut Betrand Peto Sempat Ragu untuk Balik ke Jakarta

“Juga terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar di pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami yang dimana seolah-olah klien kami Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan.

Kkami juga menuntut adanya proses dan penunjukan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui oleh semua pihak di perusahaan tersebut, jadi proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara  prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI)”, jelasnya.

Suami BCL Dipolisikan Penggelapan oleh Mantan Istri

Sebelumnya, laporan terhadap Tiko Aryawahardana ini dilayangkan oleh mantan istrinya bernama Arina Winarto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini