News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Difitnah hingga Layangkan Somasi ke Haters, Sarwendah Murka: Diam Nggak Emas, yang Ada Makin Dicaci

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarwendah murka hingga melayangkan somasi setelah lama memilih diam saat difitnah haters.

Betrand Peto dan kedua anak Sarwendah dari Ruben Onsu pun ikut terkena imbasnya.

Tak pelak kini ketiga anak Sarwendah pun harus mendapatkan bantuan psikolog.

"Seiring berjalannya waktu dna ini sudah sangat mengganggu, karena ini juga anaknya terganggu, Onyo (Betrand Peto) pun terganggu, banyak faktor mengapa mereka harus ke psikolog anak," bebernya.

Sarwendah Tuntut Permintaan Maaf dari Haters

Diberitakan sebelumnya, Sarwendah menuntut permintaan maaf dari beberapa akun yang telah menghina keluarganya.

Hal itu terjadi setelah pelantun lagu Kamu Berhak Bahagia itu melayangkan somasi pada beberapa haters yang memfitnah dirinya.

Komantar Sarwendah saat kedekatannya dengan Betrand dinilai berlebihan. (Tangkapan layar YouTube Trans TV Official)

Hal itu dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu.

"Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan," terang Chris Sam Siwu.

Tak hanya menuntut permintaan maaf, penyanyi 34 tahun itu juga meminta para haters segera menghapus tulisan dan gambar serta video yang diduga telah mencemarkan nama baiknya dan keluarga.

"Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami," sambungnya.

Apabila hal itu belum dilakukan sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Sarwendah tak segan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Dan apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," tutupnya.

(Tribunnews.com/Gabriella/Fauzi Alamsyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini