Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Tiko Aryawardhana akhirnya bersuara usai dilaporkan Arina Winarto terkait dugaan penggelapan dana.
Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, menilai kliennya kini merasa dirugikan atas laporan polisi yang dibuat oleh sang mantan istri, Arina Winarto.
"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," kata Irfan Aghasar dalam jumpa persnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Tidak hanya itu Tiko melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum apabila laporan polisi yang dilayangkan Arina tidak terbukti atau memberikan data palsu terkait nominal penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Baca juga: Buntut Laporan Penggelapan, Pengacara Tiko Aryawardhana Sindir Arina: Jangan Mau Untung Gak Mau Rugi
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang ada dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini," ujar Irfan.
Dengan begitu Tiko akan melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah menyudutkan namanya dalam laporan polisi tersebut.
Kendati demikian Irfan masih mengumpulkan beberapa bukti untuk membuat laporan polisi tersebut.
"Kami juga mencanangkan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan2 per Undang Undangan di negara kita, klien kami dan kami akan mencoba mempelajari sampai dimana posisi-posisi kasus atas tuduhuan-tuduhan klien kami," tuturnya.
Diketahui masalah itu muncul saatnya Tiko dan Arina membuat perusahaan bernama PT Ahrjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dibidang makanan dan minuman.
Perusahaan tersebut sempat berjalan sampai 2019 silam hingga akhirnya gulung tikar.
Menilai ada yang tidak beres membuat Arina akhirnya melalukan pembukuan ulang. Ia pun mengetahui adanya uang senilai Rp6,9 miliar yang tidak jelas diperuntukkan untuk apa.
"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ungkap Leo Siregar.
Sebagai informasi, laporan AW terhadap Tiko Aryawardhana sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Akan tetapi laporan itu baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 2024.
Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.