News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Polisi Benarkan Tiko Aryawardhana Dilaporkan Eks Istri atas Penggelapan Uang, Status Masih Saksi

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi membenarkan adanya laporan terhadap suami BCL, Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan terhadap suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan Arina Winarto, yang merupakan mantan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya pelaporan Arina Winarto terhadap Tiko.

"Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan polisi dalam hal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seseorang dengan inisial AW," tutur AKBP Bintoro, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (4/6/2024).

"Melaporkan mantan suaminya inisial T di Polres Metro Jakarta Selatan," lanjutnya.

AKBP Bintoro mengatakan, dugaan penggelapan itu terjadi saat Tiko dan Arina masih berstatus sebagai suami-istri.

"Kejadiannya di tahun 2022 saat terduga pelaku ini adalah masih status suami daripada pelapor atau korban," terangnya.

Meski demikian, Tiko Aryawardhana masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

AKBP Bintoro tidak menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut. 

Ia hanya mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan."

"Untuk saudara T sudah kami lakukan pemeriksaan, saat itu sebagai saksi," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Arina Winarto Polisikan Tiko Aryawardhana Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan 

Mantan Istri Laporkan Tiko Aryawardhana atas Penggelapan Uang

Tiko Aryawardhana belum lama ini dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan ini terkait dengan dugaan penggelapan uang.

Dari siaran pers yang diterima awak media dari kuasa hukum Arina, dugaan penggelapan terjadi sekitar 2015 hingga 2021.

Pada tahun itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," kata kuasa hukum Arina, Leo Siregar.

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur.

"Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami," tuturnya.

Mantan istri melaporkan Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar. (Kolase Tribunnews)

Di tahun 2019, Tiko sempat mengatakan pada Arina bahwa bisnis mereka terancam tutup lantaran tak kuat membayar sewa.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," ujar Leo Siregar.

Sehingga, Arina mulai merasa curiga dengan laporan dari Tiko Aryawardhana.

Ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," pungkasnya.

Baca juga: Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri, Pihak Tiko: Ini Persoalan Rumah Tangga yang Belum Tuntas 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini