TRIBUNNEWS.COM - Tengku Dewi resmi menggugat cerai sang suami, Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong pada Kamis, (6/6/2024).
Gugatan cerai tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang secara e-court.
Dalam gugatan yang diajukan, Tengku Dewi menuntut cerai dan hak asuh untuk anaknya.
Terkait harta gana-gini, Tengku Dewi tak bisa memasukkan dalam gugatan.
Bukan tanpa alasan, dijelaskan Minola, Tengku Dewi dan Andrew Andika ternyata sudah memiliki perjanjian pranikah sebelumnya.
"Terkait harta gana-gini kita tidak cantumkan dalam gugatan ini."
"Mengingat Tengku Dewi dan Andrew sudah menikah mereka memiliki perjanjian pranikah," jelas Minola kepada Tribunnews.com.
Sehingga sudah jelas terkait pembagian kekayaan keduanya selama menikah pada 8 April 2017, lalu.
"Karena sudah jelas semua yang menjadi kekayaan dan harta Tengku Dewi akan menjadi milik kepunyaannya dan sebaliknya apa yang menjadi daripada Andrew itu akan menjadi milik Andrew," ujar Minola.
Sementara itu, terkait hak asuh anak turut dimasukkan Tengku Dewi dalam gugatan.
Baca juga: Tengku Dewi Tuntut Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp 10 Juta Per Bulan
"Ya tuntutan bicara tuntutan bicara mengenai akibat perkawinan karena percerain yang kami masukkan dalam gugatan ini hanya masalah hak asuh anak ya jadi anaknya itu ada dua," katanya.
Pun Tengku Dewi turut menuntut terkait nafkah untuk dua anaknya nanti.
Termasuk nafkah untuk biaya pendidikan.
"Dan termasuk biaya, biaya nafkah untuk anak dan pendidikan anak itu yang diminta sama Dewi itu sangat rasional sekali tidak terlalu berlebihan, tidak terlalu mencolok."