TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pada Selasa (11/6/2024) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial AP tersebut dilakukan di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
AP kemudian langsung digiring ke Polda Metro Jaya dan kini menjalani serangkaian pemeriksaan.
Ade mengatakan, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone, satu buah simcard hingga tiga akun media sosial pelaku.
Sebelumnya diberitakan, Ria Ricis mengaku mendapat ancaman penyebaran video dan foto pribadi oleh seseorang disertai pemerasan senilai Rp 300 juta.
(*)