News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Chandrika Chika Muncul di TV usai Bebas, Wajahnya Sendu Terus Menangis, hingga Ngaku Kini Trauma

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chandrika Chika tunjukkan wajah sendu saat tampil lagi di TV usai bebas dari rehabilitasi

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Chandrika Chika telah bebas usai menjalani rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat pasca-ditangkap karena konsumsi narkoba jenis ganja.

Dinyatakan bebas pada Minggu (9/6/2024) lalu, Chandrika Chika kini kembali muncul ke publik lewat disebuah tayangan statsiun TV.

Dalam program acara Rumpi Trans TV, Chandrika Chika didapuk sebagai bintang tamu dalam acara yang digawangi presenter Feni Rose itu.

Mengutip YouTube Trans TV Official, Jumat (14/6/2024), wanita yang akrab disapa Chika itu tampak memperlihatkan wajah sendunya sejak awal.

Bahkan air matanya terus menetes hingga membuat wanita 20 tahun itu berulang kali mengusapnya dengan tisu.

Beberapa kali Feni Rose sebagai host melontarkan pertanyaan seputar kasus narkoba yang menjeratnya, Chika menjawab dengan air mata yang terus mengalir.

Sampai pada satu pernyataan, Chika mengatakan dirinya kini mengalami trauma.

Hal itu buntut dirinya dibuat syok dengan pengerebekan pihak kepolisian hingga harus ditahan usai kedapatan positif ganja.

Meski begitu, seleb TikTok yang viral karena joget Papi Chulo itu sudah benar-benar menyadari kesalahannya.

"Semua bikin aku trauma. Tapi aku tahu itu semua kesalahan dari aku sendiri," jelas Chika.

Baca juga: Chandrika Chika Mengaku Tak Tahu Konsumsi Pod Pakai Liquid Ganja

Ia menyadari salah pergaulan menjadi penyebab utama dirinya terjerat kasus narkoba.

Pun diakui, dirinya saat itu kurang bisa menjaga diri dari lingkungan pertemanan negatif.

"Kurang berhati-hati dalam pergaulan, cuek dan tidak menjaga diri," tambahnya.

Dijelaskan Chika, dirinya saat itu tidak mengetahui rekan-rekannya memasukkan barang haram pada cairan liquid pods.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini