Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja" laporkan Agnez Mo ke pihak berwajib.
Ia melaporkan sang penyanyi karena mengabaikan somasinya.
Ari rupanya tak terima Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" ciptaannya, tanpa izin saat manggung di tiga kota.
Apalagi ia juga tak mendapat sepeser pun dari pertunjukan tersebut meski lagunya dinyanyikan Agnez.
"Kami membuat laporan polisi, yang kami laporkan adalah Agnez Mo," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Minola menyebut kesalahan Agnez Mo adalah tidak meminta izin kepada Ari Bias, sebelum menyanyikan lagu 'Bilang Saja' di konser tiga kotanya, yang digelar HW Grup.
Minola menyebut kalau Ari Bias sudah menyampaikan duduk perkaranya kepada manajemen Agnez Mo, bahwa ia menerapkan direct lisensi atas semua karyanya.
"Artinya kalau ingin membawakan lagu tersebut minta langsung kepada dia dan ini disampaikan ke artis yang lain, seperti Kris Dayanti dan dia tahu hal ini," sambung Minola.
Baca juga: Dilaporkan Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam 5 Tahun Penjara
Namun, pihak Agnez Mo tak merespons atau menanggapi sepatah kata pun.
"Agnez tetap mengadakan konser dan membawakan lagu tanpa izin darinya," sambungnya.
Minola menganggap Agnez Mo tidak menunjukan itikad baiknya atas somasi yang dibuat oleh Ari Bias. Dasar itulah yang buat kliennya lapor polisi.
Namun, Minola belum tahu apakah Ari Bias menutup pintu damai apabila kemudian Agnez Mo memenuhi keinginannya yang tertuang dalam somasi.
Ari Bias dalam somasinya meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta setiap panggung Agnez Mo bersama HW Grup di tiga kota, dengan total keseluruhan Rp 1,5 Miliar.