TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggeledah ulang kamar indekos milik musisi Virgoun di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2024).
Akan tetapi polisi tak menemukan barang bukti baru dalam penggeledahan ulang di indekos Virgoun tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA di sebuah rumah kos kawasan Ampera di Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan penggeledahan ulang dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Dan untuk perkembangan kasusnya sampai saat ini masih terus dalam proses pemeriksaan," kata AKBP Indrawienny, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (22/6/2024).
"Dan kami juga sudah melakukan penggeledahan ulang di TKP, di kosan saudara VTP," sambungnya.
Dalam penggeledahan ulang itu, Indra menjelaskan tidak menemukan barang bukti baru selain barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan pada Kamis (20/6/2024).
Yakni satu klip sabu dan sebuah alat hisap.
"Tidak ada barang bukti lain yang kami temukan selain barang bukti awal, yaitu narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu," jelas Indra.
Polisi kini sudah mengantongi identitas pemasok sabu kepada Virgoun.
"Kami sudah mengantongi identitas yang memberikan narkotika jenis sabu ke saudara VTP dan saudari PA," terang Indra.
Hingga kini, polisi masih memburu pemasok sabu untuk Virgoun dan PA tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan pengejaran. Kami mohon doanya agar orang tersebut dapat kami amankan dan kami bisa mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Jenguk Anaknya, Eva Manurung Peluk Virgoun dan Minta Maaf: Mami Berusaha Jadi Ibu yang Baik
Virgoun Minta Maaf ke Keluarga dan Merasa Terpukul
Virgoun kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat setelah terjerat kasus narkoba.