TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Virgoun akan menjalani rehabilitasi setelah ditangkap karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu pada 20 Juni 2024, kemarin.
Status tersangka Virgoun juga telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Virgoun akan menjalani masa rehabilitasi bersama rekan wanitanya, PA dan sang pemasok berinisial B.
Berdasarkan proses asesmen, Virgoun dan dua tersangka lain dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Hal itu berdasarkan dari pemeriksaan alat bukti.
Untuk itu, Virgoun dan dua tersangka lainnya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) DKI Jakarta selama 3 bulan.
Mengetahui kabar putranya akan direhabilitasi, sang ibunda, Eva Manurung merasa jauh lebih tenang dari sebelumnya.
Pihaknya merasa bersyukur anaknya dinyatakan sebagai korban dalam kasus ini.
"Iya (tenang)," jelas Eva Manurung, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (26/6/2024).
Saat ditemui, Eva juga mengungkapkan permintaan khusus dari Virgoun usai ditangkap.
Baca juga: Virgoun Terjerat Narkoba, Febby Carol Tak Mau Salahkan Pergaulan sang Adik: Intinya Diri Sendiri
Eva diminta Virgoun membawakan handuk saat datang menjenguk.
Hanya mengantar, Eva menjelaskan dirinya belum diperbolehkan untuk menemui Virgoun secara langsung.
"Kemarin baru nganter handuk dan segala macem, dan aku nggak boleh ketemu kan."
"Dia cuma minta 'mam tolong belikan handuk' 'Ya nanti mami beli ya'. 'Minta dua ya mi, karena di sini ganti tukernya lama'," jelas Eva.