News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Indira Soediro, Puteri Indonesia 1992 Perjuangkan Wasiat Orangtua yang Digugat Adik Sendiri

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puteri Indonesia 1992, Indira Soediro menceritakan kisahnya enam tahun memperjuangkan wasiat almarhum orangtua yang digugat oleh adik kandungnya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Puteri Indonesia 1992, Indira Soediro menceritakan kisahnya enam tahun memperjuangkan wasiat almarhum orangtua yang digugat oleh adik kandungnya sendiri.

Dikutip dari perbincangannya dengan Maia Estianty dalam kanal Maia Aleldul TV yang disiarkan Kamis (27/6/2024), wasiat orangtua digugat pada 2018.

Ayah Indira meninggal dunia pada 2015, sedangkan sang ibu sudah meninggal terlebih dahulu.

"Sesudah orangtuaku meninggal tadinya fine-fine saja, gitu. Ada wasiat yang ditinggalkan orangtua, kami menerima wasiat itu dengan baik."

"Tiba-tiba ada salah satu saudara kandungku yang menggugat wasiat itu, tanpa ada sebab-musababnya," ungkapnya.

Indira tidak menjelaskan secara rinci isi wasiat yang digugat sang adik.

"Isi wasiat itu hanya pesan dan amanah dari orangtua," ujarnya.

"Enggak rebutan, kalau dibilang berebut tidak. Tetapi ketika ada hak-hak orang lain yang harus dilanggar, ini kan tidak bisa begitu saja ya," imbuhnya.

"Saya rasa apa yang dititipkan orangtua dalam wasiat itu hal-hal baik kok. Kenapa saya ingin sekali dilaksanakan, karena banyak hal-hal baik yang punya manfaat."

"Orangtua menitipkan saya untuk pembangunan masjid, bersedekah, dan sebagainya melalui wasiat itu. Sekarang saya enggak bisa lakukan karena wasiat itu digugat, dibatalkan," ungkapnya.

Indira berharap bisa duduk bersama saudara kandungnya untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Di atas itu semua ada tali persaudaraan, silaturahmi yang lebih penting. Harusnya kita bisa duduk bersama, berdiskusi, bukan saling gugat, bukan mencari siapa salah, siapa hak, siapa kewajiban. Tapi semua bisa diselesaikan dengan cara-cara yang lebih damai," harapnya.

Baca juga: Mayat Pria Tergantung di Jembatan Cimindi Bandung: Mata dan Mulut Dilakban, Ditemukan Surat Wasiat

Ikuti FGD UIN Jakarta

Baru-baru ini, Indira turut hadir sebagai peserta Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan tajuk "Implementasi Wasiat terhadap Keadilan Gender di Pengadilan Agama dalam Perspektif Hukum di Indonesia" pada Jumat (28/6/2024).

Kedatangan Indira dalam acara tersebut karena rasa ingin tahunya tentang aspek-aspek hukum terkait dengan masalah yang sedang dihadapinya.

Ia merasa puas dan tercerahkan oleh pemaparan para narasumber yang hadir.

Di antaranya Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Prof. Dr. Asmawi Azad, M.A.

Selain itu hadir pula Ustaz Taufiq Damas dan notaris Widaningsih Ruslan.

FGD tersebut diikuti sejumlah mahasiswa, aktivis perempuan, praktisi hukum, dosen, dan masyarakat umum.

Para narasumber menjelaskan permasalahan implementasi wasiat di Indonesia dari sudut pandang ilmu yang berbeda-beda.

Mereka sepakat untuk menyuarakan keadilan hukum bagi siapapun, khususnya bagi kaum perempuan.

Terkait dengan masalah yang dihadapi oleh Indira Sudiro, dari aspek akta notaris yang dibatalkan oleh Pengadilan, Prof Kamarusdiana mendorong adanya keberanian terobosan hukum bagi notaris untuk melakukan gugatan.

Hal tersebut didasarkan karena akta notaris memiliki kekuatan hukum yang juga dilindungi oleh undang-undang.

Dalam FGD tersebut, permasalahan hukum yang dihadapi Indira Sudiro dinilai aneh, pasalnya akta wasiat yang dibuat notaris dibatalkan oleh pengadilan.

Padahal menurut aturan Kompilasi Hukum Islam ataupun perundangan, akta wasiat tidak bisa dibatalkan kecuali oleh pembuat wasiat itu sendiri dengan alasan-alasan yang ditegaskan dalam aturan hukumnya.

"Menurut saya, di sini ada ketidakadilan karena sebetulnya jika ditilik dengan lebih seksama, gugatan ini tidak beralasan."

"Kami punya begitu banyak bukti, yang kemudian bukti itu ditolak mentah-mentah oleh pengadilan dari tingkat awal, hingga kasasi bahkan PK,” ujar Indira kepada awak media.

Dari penjelasan para narasumber pada acara tersebut, Indira Soediro semakin yakin dan bersemangat untuk terus memperjuangkan amanah dari orang tuanya.

"Ini menjadi celah bagi saya untuk terus melakukan perlawanan hukum, saya akan tetap mencari cara untuk berjuang karena ini amanah wasiat dari orang tua saya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini