Namun, terjadi kesalahan pada surat kuasa yang diberikan Gunawan kepada kuasa hukumnya tersebut.
"Namun setelah kita pelajari ternyata dalam surat kuasa yang diberikan Pak Gunawan Dwi Cahyo ke Sunan Kalijaga ada kekeliruan masalah tanggal."
"Jadi tanggalnya itu 13 Juli 2024 sedangkan suratnya itu 14 Juni, sehingga kami menganggap Sunan Kalijaga belum sah ditunjuk menjadi kuasa," jelas Dana.
Alhasil, jawaban dari Sunan Kalijaga tidak sah dan pihak Okie melayangkan somasi keduanya.
Mantan istri Pasha Ungu tersebut menuntut Gunawan segera mengembalikan mobil milik anaknya dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
Baca juga: Berseteru dengan Gunawan Dwi Cahyo, Okie Agustina Sebut Mantan Suami Tak Mau Bayar Kewajiban Anak
"Sehingga kami menganggap jawaban dari Sunan Kalijaga itu tidak sah mewakili Pak Gunawan,"
"Oleh karena tidak ada jawaban somasi yang sah dari Pak Gunawan Dwi Cahyo makanya hari ini melayangkan somasi kedua dan terakhir untuk Pak Gunawan Dwi Cahyo untuk segera mengembalikan mobil S***t milik M kepada Ibu Okie Agustina dalam kurun waktu 3x24jam," tutur Dana.
Apabila mobil tersebut tidak dikembalikan dalam kurun waktu tersebut, maka Okie akan menempuh jalur hukum.
Okie melalui kuasa hukumnya menegaskan, akan melaporkan sang pesebakbola atas dugaan tindakan penggelapan.
"Jika tidak dikembalikan dalam 3 hari ke depan dengan berat hati, rencananya minggu depan kami akan melaporkan Bapak Gunawan Dwi Cahyo dengan dugaan tindakan penggelapan ke Polresta Bogor," tandasnya.
(Tribunnews.com/Yurika)