News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Ternyata Ini Alasan DKPP Pernah Panggil Desta dalam Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desta Mahendra alias Desta

Publik bertanya-tanya saat itu apa gerangan kaitan Desta dengan kasus yang tengah dialami Ketua KPU RI tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 22 Mei 2024 lalu, presenter sekaligus artis Deddy Mahendra Desta atau yang dikenal dengan Desta dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Namun demikian, Desta tidak menghadiri sidang dugaan tindak asusila Hasyim Asy'ari secara langsung di DKPP.

Publik bertanya-tanya saat itu apa gerangan kaitan Desta dengan kasus yang tengah dialami Ketua KPU RI tersebut.

Meski demikian Hasyim kala itu buka suara terkait Desta yang turut dipanggil sebagai pihak terkait dalam sidang perkara dugaan tindak asusila hari ini.

Menurut Hasyim, sebagai teradu perkara dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda itu, Desta dipanggil untuk memberikan keterangan atas ucapan ulang tahun.

Baca juga: KPU Minta Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Hasyim Asyari Tak Merembet ke Keluarga

Hasyim menyebut dirinya dituding meminta ucapan ulang tahun kepada Desta untuk diberikan kepada korban.

Rekaman video itulah yang kemudian dianggap pihak korban sebagai upaya merayu.

"Ada pekerja entertainment yang ikut dipanggil jadi pihak terkait. Kira-kira tuduhannya bahwa ada ucapan selamat ulang tahun kepada pengadu, yang itu kemudian itu dituduhkan seolah-olah saya yang mengkreasi. Saya bantah di dalam persidangan," ujar Hasyim usai menjalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Alasan Desta Dipanggil DKPP

DKPP akhirnya bersidang di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang etik  itu diputuskan Hasyim dipecat dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

Hasyim dipecat terkait  pelanggaran tindak asusila  terhadap anggota PPLN inisial CAT.

Kasus ini menyertakan nama dua selebritis, Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta. 

Bukan tanpa alasan nama kedua publik figur itu ikut terseret dalam kasus Ketua KPU Hasyim Asyari.

Dalam putusannya yang digelar di kantor DKPP RI hari ini, anggota majelis DKPP, J Kristiadi memaparkan peran Vincent dan Desta. 

Hasyim Asy’ari sempat meminta video ucapan dari artis Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen selaku pembawa acara temu wicara di salah satu stasiun televisi swasta.

Video itu disiapkan Hasyim Asyari dan selanjutnya justru dikirimkan melalui aplikasi pesan kepada panitia anggota pemilihan luar negeri (PPLN), CAT, yang diduga wanita spesialnya.

Informasi video ucapan tersebut disampaikan oleh anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam sidang sebelumnya saat dipanggil DKPP untuk memberi keterangan sebagai pihak terkait.

Hasyim dan Betty sempat melakukan tapping syuting di salah satu stasiun televisi swasta dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 dalam program Tonight Show bertema "Pemilih Muda, Ayo ke TPS", pada 24 Oktober 2023. 

“Setelah proses pengambilan gambar selesai, pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, teradu (Hasyim Asyari)  meminta kepada pembawa acara Tonight Show yang terdiri dari Saudara Vincent, saudara Desta, dan saudari Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda,” ujar majelis J Kristiadi dalam sidang. 

“Pihak Terkait turut diajak dalam swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi teradu (Hasyim Asy'ari),” sambungnya. 

Video itu pun dikirimkan oleh Hasyim Asyari kepada CAT, disertai dengan tarkarir atau caption: "Special for you diajengku." 

Betty tidak mengetahui bahwa terdapat permintaan dari Hasyim kepada Vincent, Desta, dan Boiyen ihwal swavideo itu ditujukan spesifik untuk menyapa CAT. Ia juga mengaku tidak mengenal CAT yang namanya disebut dalam swavideo.

“Pihak terkait meminta file swavideo dimaksud kepada teradu melalui pesan WhatsApp dan dikirimkan oleh teradu kepada pihak terkait pada tanggal 24 Oktober 2023 pukul 18.20 WIB,” jelas Kristiadi. 

Penulis: Mario/Has

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini