Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kimberly Ryder dan Edward Akbar dijadwalkan melakukan mediasi dalam sidang perdana perceraian mereka pada 24 Juli 2024.
Wawan Iskandar selaku humas dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat menjelaskan bahwa keduanya wajib hadir.
Kimberly dan Edward harus melaksanakan mediasi seperti yang sudah diatur.
"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat," kata Wawan Iskandar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
"Itu Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana," terusnya.
Baca juga: Perjalanan Cinta Kimberly Ryder dan Edward Akbar, 6 Tahun Menikah Kini Gugat Cerai
Wawan mengatakan bahwa jika kedua pihak tidak hadir maka ada kemungkinan sidang perceraian mereka diundur.
"Sidang diundur untuk memanggil penggugat dan tergugat," ucap Wawan.
"Kalau yang hadir penggugat aja tetap diundur untuk memanggil penggugat," lanjutnya.
Sekedar informasu, Kimberly dan Edward menikah sejak 2018 lalu dan keduanya dikaruniai dua orang anak. Rumah tangga mereka selama ini jauh dari isu miring, bahkan keduanya masih kompak berkarir di dunia akting.
Setelah menikah, mereka menetap di Bali dan sesekali ke Jakarta untuk urusan pekerjaan.