Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk diketahui tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
"Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Menurutnya, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online tersebut.
Penanganan telah dilakukan sejak bulan September 2023, berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.
Keduanya, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemantauan oleh Polisi pun dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.
"Bahwa termohon II telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana promosi judi online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, dan termohon pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut," kata Kurniawan.
Namun, setelah sembilan bulan, Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka karena mempromosikan judi online.
Kemudian, tindakan ini pun dianggap telah menghentikan penyidikan.
Pasalnya, di berbagai daerah, kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang mempromosikan judi online.
Bahkan, beberapa telah dinaikkan statusnya menjadi penuntutan di pengadilan.
(Tribunnews.com/Latifah/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Ramadhan)