TRIBUNNEWS.COM - Pihak Tiko Aryawardhana bantah lakukan penggelapan dana Rp6.9 miliar dan serahkan bukti-bukti saat datang memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana menghadiri panggilan untuk pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024) sore.
Kedatangan Tiko Aryawardhana tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Irfan Agshar.
"Pukul lima sore lah ya kurang lebih. Saya pikir hari ini memenuhi panggilan dong," ujar Irfan Agshar, mengutip YouTube Cumicumi, Selasa (16/7/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Tiko Aryawardhana bermaksud untuk membantah adanya dugaan penggelapan dana yang dituduhkan.
Serta menjelaskannya dengan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Saya ingin menyampaikan beberapa hal bahwa pemeriksaan hari ini adalah berkaitan dengan penjelasan bukti-bukti dari kami," kata Irfan.
Jadi kami menjelaskan satu-satu transaksi-transaksi keuangan itu yang membuktikan bahwa audit yang dituduhkan penggelapan itu tidak benar," sambungnya.
Menurutnya Irfan, hasil audit keuangan yang menjadi dasar laporan pelapor melaporkan Tiko tidak jelas dan tendensius.
"Bahwa Rp6,9 miliar itu setelah kami baca auditnya itu sangat tidak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif. Ini yang seharusnya kita bawa dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)," ungkapnya.
Ia melanjutkan, pihaknya memiliki bukti-bukti transaksi keuangan di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Tiko.
Hal ini, kata dia juga sudah dilaporkan melalui e-mail pelapor.
Baca juga: Tiko Aryawardhana Tiba di Polres Metro Jakarta Selatan Secara Diam-diam, Hindari Wartawan?
"Mas Tiko hari ini dengan tim saya mampu menyajikan alat bukti dan keterangan-keterangan melalui laporan keuangan yang pada saat itu melalui e-mail."
"Kedua, transaksi yang ada di rekening perusahaan maupun rekening pribadi Mas Tiko jelas sekali untuk kepentingan usaha," tutur Irfan.
Selanjutnya, Irfan juga mengungkapkan jika pihaknya menemukan transaksi perusahan yang menuju ke rekening pelapor atau Arina Winarto.
Temuan transaksi yang mengarah ke mantan istri Tiko Aryawardhana itu juga menjadi catatan bagi tim hukum Irfan Agshar.
Mengingat pelapor juga mempermasalahkan adanya transaksi ke rekening suami BCL itu.
"Apabila kami temukan ada transaksi ke Arina. Apa itu menjadi tanda tanya besar juga, ini kan menjadi pertanyaan."
"Kalau Mas Tiko menggunakan itu untuk kepentingan usaha dipermasalahkan. Kalau kepentingan ke Arina, kami juga menemukan satu catatan transaksi-transaksi juga yang mengalir ke Arina," beber Irfan.
Bahkan tim kuasa hukum Tiko juga mengaku menemukan transaksi kredit atas nama Arina ketika ketika kliennya itu sudah berpisah dengan mantan istrinya itu.
"Termasuk biaya-biaya kredit atas nama Arina padahal sudah masa pisah harta. Tapi mas Tiko masih apa namanya, sudi membayar kredit Arina," jelas Irfan.
Tentu hal itu menurut kuasa hukum Tiko tidak sesuai dengan aturan bisnis yang ada.
"Jadi saya rasa hal-hal yang sifatnya kekeluargaan tempo hari. Kemudian sekarang dibawa ke ranah bisnis ya harusnya dulu kalau mau normal ya. Sesuai dengan aturan-aturan bisnis."
"Sekarang sudah cerai seperti ini mau menuntut dengan cara-cara aturan hukum yang benar," terang Irfan.
Lebih lanjut, berkat sejumlah bukti yang dimiliki, pihak Tiko sangat yakin untuk membantah laporan tuduhan penggelapan dana tersebut.
Serta berniat meminta pihak kepolisian melakukan audit independen yang terbuka untuk kliennya.
"Saya ingin menekankan bahwa sekali lagi dugaan 6,9 miliaran penggalapan yang dituduhkan kepada klien kami bisa bantah satu persatu."
"Ini yang menjadi tanda tanya besar sehingga dalam proses selanjutnya bukan hanya gelar perkara khusus nantinya proses selanjutnya. Bukan hanya gelar perkara khususnya nanti di Polda Metro Jaya yang kita mintakan, tetapi berkaitan audit ulang yang independen, yang keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka dalam hal itu," pungkas Irfan.
(Tribunnews.com/M Alvian F)