TRIBUNNEWS.COM - Musisi Anji Manji resmi bercerai dengan Wina Natalia, keputusan cerai sudah disahkan oleh di Pengadilan Agama Cibinong.
Putusan cerai Anji dan Wina Natalia tersebut telah disampaikan oleh majelis hakim PA Cibinong dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/7/2024).
Kabar tersebut juga telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Wina Natalia.
"Alhamdulillah sudah dikeluarkan putusan Pengadilan Agama Cibinong yang menyatakan bahwa mengabulkan gugatan perceraian yang kami ajukan atas nama Wina."
"Jadi Pengadilan Agama Cibinong sudah memutuskan putusnya perkawinan antara Mbak Wina dan Mas Anji," ungkap kuasa hukum Wina, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/7/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Wina Natalia mengungkapkan hakim juga memutuskan hak asuh anak diberikan pada kliennya.
"Mengenai hak asuk anak, itu memang karena masih di bawah umur dan sesuai gugatan kami, memang jatuh kepada klien kami, Mbak Wina untuk hak asuhnya," jelasnya.
Kendati demikian, PA Cibinong meminta kepada pihak Wina Natalia untuk tetap memberikan akses kepada Anji untuk bisa menjalin hubungan dengan kedua anaknya.
"Pengadilan membatasi bahwa walaupun hak asuh itu ada di Mbak Wina, juga membolehkan dari Mas Anji untuk datang, membuka akses dan untuk memberikan kasih sayangnya," sebut tim kuasa hukum Wina.
Tak hanya itu, kuasa hukum Wina juga menjelaskan Anji masih wajib memberikan nafkan untuk kedua anaknya.
Hal tersebut wajib dipenuhi oleh pelantun Dia hingga sang anak dewasa.
Baca juga: Cerai dengan Wina Natalia, Anji Nafkahi Anak Rp80 Juta per Bulan, Nilainya Naik 10 Persen Tiap Tahun
"Nafkah anak juga mewajibkan kepada Mas Anji untuk tetap menafkahi anak sampai dewasa. Usia 21 tahun ya kalau perdata ya," imbuhnya.
Terkait nominal, tim kuasa hukum Wina tak mau memberikan bocoran besaran nafkah yang wajib diberikan Anji untuk anaknya.
Namun dalam gugatan yang dilayangkan Wina, nafkah yang wajib dibayarkan Anji setidaknya cukup untuk pendidikan dan kebutuhan tumbuh kembang anaknya.
"Mungkin jumlah nominal pastinya kita enggak bisa sampaikan."
"Cuma memang permintaan kita jumlah itu cukup untuk uang pendidikan, uang pemeliharaan anak sampai dewasa yang nominalnya juga akan disesuaikan kisarannya," terangnya.
Dikabarkan sebelumnya Humas Pengadilan Agama Cibinong, menyebut bahwa Anji sudah sepakat soal urusan nafkah sebelum putusan cerai dibacakan.
Dalam putusan cerai, Anji sudah menyetujui nafkah untuk kedua anaknya bersama Wina sebesar Rp 80 juta yang bisa terus bertambah setiap tahun.
"Untuk nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," ujar Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (18/7/2024).
Kemudian Anji juga harus memberikan nafkah iddah dan mut'ah ke Wina Natalia sesuai kesepakatan.
Nafkah iddah merupakan nafkah dari mantan suami memenuhi kebutuhan mantan istri baik pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah.
Sementara nafkah mut'ah maksudnya nafkah berupa materi atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah guna menghibur hati sang istri. Tujuan nafkah mut'ah ini untuk mengurangi rasa sakit akibat perceraian tersebut.
"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, itu selama iddah, 210 itu berarti (tiap bulannya) 70 ya," tutur Dadang.
Kemudian untuk mut'ah, Anji harus memberikan nafkah ke Wina Natalia sebesar Rp 300 juta.
"Mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," jelas Dadang.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Bayu Indra Permana)