"Tentu kalau pengacara itu kan namanya lawyer, pasti bicara ada alat buktinya, ada undang-undangnya. Beda dengan Ammar, mungkin dia kan lebih dengan perasaannya," jelasnya.
Sang kuasa hukum juga mengatakan jika Ammar Zoni saat ini sangat tertekan hingga stress.
"Ya tertekan dan stres lah. Makin stres itu sudah pastilah, semua orang itu akan terjadi," ungkapnya.
Atas dasar hal tersebut, pihak kuasa hukum Ammar Zoni juga berupaya mengajukan asesmen rehabilitasi.
Dari pada menerima putusan hukum dari majelis hakim saat ini, yaitu hukuman 12 tahun penjara.
"Ya kan sebenarnya kkenapa Ammar kita minta asesmen, ya faktor itu (stress) yang kita harus ungkapkan gitu," kata Jon Mathias.
Selain stres karena mengalami kecanduan, pihak Ammar Zoni mengaku tidak pernah melakukan tindakan di luar pengetahuannya.
"Faktor satu kan pasti kan akibat dari pemakai narkoba ini, kan ada di asesmen yang ke satu, yang kedua kan bahwa Ammar ini kan ya pasti ada sakitnya, sakit kecanduan."
"Itu kan masuk juga dalam pertimbangan kita bahwa Ammar ini kan ada alasan dia melakukan suatu tindakan yang mungkin yang di luar pengetahuan dia," terangnya.
Maka dari itu, kuasa hukum Ammar Zoni berharapa agar pledoi yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Ya saya yakin memang pledoi ini akan dipertimbangkan betul-betul oleh majelis hakim."
"Karena kan dari persidangan hakim, sudah ada catatan-catatan yang dia tulis di situ," tungkasnya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni akan kembali menjalani sidang lanjutan pada tanggal 30 Juli 2024 mendatang.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Tribunnews.com/M Alvian F)