"Tuntutan dari penggugat hanya memohon agar perkawinan yang dilakukan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian," kata Tumpanuli Marbun, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/7/2024).
Sementara itu, masalah hak asuh anak dan harta gana-gini tidak dimasukkan dalam materi gugatan.
Biasanya, masalah pembagian harta gana-gini dan hak asuh anak menjadi poin utama dalam sebuah gugatan perceraian.
Namun Ruben diketahui sama sekali tidak menyinggung kedua hal tersebut dalam tuntutannya.
"Untuk hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini, itu tidak pernah dicantumkan di dalam isi gugatan," tuturnya.
Ruben Onsu sebagai penggugat sebenarnya tak diwajibkan datang.
Bahkan Sarwendah maupun perwakilannya, sama sekali tidak hadir di sidang perdana dan tidak memberikan alasan yang jelas.
"Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 551 atas nama RSO (Ruben Samuel Onsu) dengan S (Sarwendah) telah berlangsung."
"Yang dihadiri oleh kuasa hukum dari penggugat. Sedangkan tergugat sendiri tidak ada di persidangan dan juga tidak mengirimkan kuasanya untuk mewakilinya di persidangan tanpa alasan yang jelas," paparnya.
Baca juga: Meski Serius untuk Bercerai, Hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Terjalin Baik demi Anak
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)