"Sesuai dengan kita bisnisnya ada. Tapi menurut dia kebun pala di kampungnya, waktu kita pleidoi itu," ujar Jon Mathias.
Sementara itu terkait kode ikan dan sayur menurut Jon hal tersebut terlalu mengada-ngada.
Ia menilai istilah tersebut memang familiar dalam ranah intelejen, tapi tak bisa disangkut pautkan dengan kasus ini.
"Nggak tahulah, ya itu sandi kan. Sandi itu tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti karena itu kan bahasa intelejen yang bahasa sandi-sandi itu kan," ungkap Jon.
JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.