Hingga kini pihak kepolisan tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Kemudian kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, ini masih dalam tahap pendalaman," sambungnya.
Hal itu dilaporkan Tiko buntut dari aksi Arina yang mengambil secara paksa laptop milik mantan suaminya itu.
"Ini menurut uraian singkat menurut versi pelapor ya, diduga terlapor mengambil secara paksa sebuah laptop milik korban, kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja," urainya.
Atas peristiwa itu, Tiko melaporkan Arina dengan tas Pasal 32 KUHP Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Elektronik (ITE).
"Sebagaimana yang dilaporkan Saudara TPA dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur di Pasal 32 juncto 48 UU 11 tahun 2008 tentang ITE," tukasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella/Yurika Nendri N)