"Ketika persidangan tanggal 5 Juli itu ada perbaikan gugatan," kata Taslimah.
Dengan adanya perbaikan isi gugatan itu, Nisya dan Andika Rosadi pun sempat melakukan mediasi lanjutan.
"Ada mediasi lanjutannya di tanggal 4 Juli, dengan adanya mediasi lanjutan, berarti mediasi kan nggak sekali," lanjutnya.
Namun pihak PA Jaksel pun memilih bungkam saat ditanya lebih lanjut mengenai perbaikan isi gugatan pelantun tembang Di Seluruh Dunia itu.
"Ya itu (perubahan isi gugatan) masuk ke pokok perkara lah, maksudnya ada perbaikan gugatan di tanggal 7 Juli," ucapnya.
Disinggung soal hak asuh anak dan harta gana-gini, diakui pihak PA Jakarta Selatan, Nisya Ahmad tidak mencantumkan dalam isi gugatannya.
"Kalau anak itu ada tiga orang, itu yang kami tahu dia (Nisya) hanya mengajukan perceraian," tutupnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)